Opini  

Manajemen Keuangan Sekolah Merdeka

Syafiuddin Syarif. (IST)

Oleh: Syafiuddin Syarif. Pegiat Riset, Guru SMA Negeri 1 Sumenep.

maduraindepth.com – Masalah pengelolaan keuangan sekolah menjadi sorotan masyarakat luas akhir-akhir ini. Setiap satuan pendidikan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak. Orang tua peserta didik sebagai subjek dalam penyelenggaraan pendidikan semakin aktif dan massif keterlibatan pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah tidak hanya datang dari orang tua peserta didik. Pengawasan juga berasal dari lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan dan landasan undang-undangan dalam fungsi pengawasan keuangan negara. Diantara mereka ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai organisasi yang menghimpun aspirasi masyarakat. LSM sebagai non government organisiation memposisikan diri sebagai mitra pemerintah dalam fungsi pengawasan pelaksaan program pembangunan di setiap unit pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya berperan dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

banner auto

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah datang juga dari media massa baik cetak juga elektronik berbasis Internet. Salah satu fungsi media massa adalah pengawasan. Sebagai fungsi pengawasan media menyediakan informasi kepada masyarakat serta memberikan peringatan kepada masyarakat terhadap segala hal yang terjadi di apa saja yang berlaku atau terjadi di lingkungan sekitarnya. Juga berfungsi memperbarui pengetahuan serta pemahaman masyarakat tentang lingkungan sekitarnya.

Pihak sekolah harus mau dan menerima jika ada media atau LSM yang datang untuk menanyakan terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Sebab media dan LSM sedang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dalam dalam pengawasan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara.

Pihak sekolah harus jujur memberikan informasi secara terbuka dan terang masalah pengelolaan sekolah secara keseluruhan terutama pengelolaan keuangan. Sebab pengelolaan keuanganlah yang banyak disoroti oleh masyarakat. Sebaliknya, media dan LSM bersikap profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menjauhkan diri dari sikap tidak terpuji seperti mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti pihak pengelola sekolah untuk tujuan sesat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Harapannya, media dan LSM memberikan pemikiran konstruktif kepada sekolah demi kemajuan penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah, pengelola sekolah, orang tua peserta didik dan masyarakat termasuk media dan LSM merupakan kekuatan besar dalam kesuksesan penyelenggaraan pendidikan. Sinergitas dan kesatuan pandangan sekaligus pemahaman dari semua elemen diharapkan mampu menciptakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang maju, berkualitas dan berpihak pada masyarakat.

Baca juga:  Sampang Punya Mal Pelayanan Publik, Tapi...

Aina Mulyana dalam artikelnya berjudul Pengelolaan Keuangan Sekolah menyampaikan tata kelola keuangan sekolah berdasar pada landasan yuridis atau hukum. Berdasar pada Peraturan Pemerintah tentang Pendaan Pendidikan (PP Nomor 48 Tahun 2008). Dalam PP itu disebutkan secara jelas bahwa ada tiga ( 3 ) jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik. Artinya, bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah hanya membiaya tiga kegiatan tersebut. Selain dari, pemerintah tiga bertanggung jawab dalam pemenuhan pendanaan.

Sekolah memperoleh pendanaan dari berbagai sumber sebagai modal penyelenggaraan dan pemberian layanan pendidikan kepada seluruh peserta didik dan seluruh yang terlibat di dalamnya. Berdasar Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendikan Nasional ( Sisdiknas), pasal 46 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. UU Sisdiknas secara tegas menyatakan bahwa Masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab dari masyarakat secara luas dan keseluruhan. Masyarakat oleh pemerintah diberi ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Ruang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional tidak hanya dalam pengawasan, namun masyarakat juga terlibat dalam pengadaan pendanaan sekolah.

Adapun sekolah memperoleh dana sebagai modal penyelenggaraan dan layanan pendidikan berasal dari empat sumber. Sumber Pendaan sekolah yaitu; pemerintah, masyarakat, dana swadaya dan sumber lain. Pemerintah memberikan dana rutin ke setiap penyelenggara pendidikan berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap penyelenggara pendidikan dari SD, SMP, SMA sederajat mendapatkan bantuan dana pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu ada juga dana khusus melalaui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Selain itu keuangan sekolah bersumber dari Dana Masyarakat. Dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang tua siswa atau dari sponsor dan donatur. Dana dari masyarakat berbentuk sumbangan dengan prinsip sukarela, sesuai kemampuan dan tanpa paksaan. Diputuskan melalui musyawarah orang tua, serta harus bisa dipertanggung jawabkan perolehan dan penggunaannya. Mengapa masyarakat khususnya orang tua diberikan ruang untuk membantu Pendanaan sekolah? Sebab tidak semua program dan kegiatan sekolah bisa didanai oleh dana BOS. Penggunaan dana BOS dibatasi oleh aturan penggunaan. Sekolah tidak sembarang menggunakan dana BOS. Kegiatan atau program sekolah yang tidak tertera dalam aturan penggunaan dana BOS, maka program atau kegiatan tersebut pendanaannya harus dicarikan dari sumber lain.

Baca juga:  Harakiri, Dekonstruksi atas Asumsi Keabadian

Keuangan sekolah juga berupa Dana Swadaya yang merupakan kegiatan usaha mandiri sekolah. Sebuah kegiatan usaha mandiri yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah, diantaranya; pengelolaan kantin sekolah, pengelolaan koperasi sekolah, pengelolaan jasa antar jemput siswa, panen kebun sekolah, kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana, kegiatan seminar/ pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah. Bisa juga jasa sewa gedung atau ruang kelas untuk kegiatan tertentu oleh pihak luar. Yang terakhir, keuangan sekolah bisa berasal dari sumber lain. Merupakan sumber pembiayaan alternatif yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya).

Agar dana dari berbagai sumber yang masuk ke sekolah tepat penggunaannya, diperlukan menajemen keuangan sekolah (Pendidikan Bermutu dengan Manajemen Keuangan Sekolah Efektif. Pintek.id) Pengelolaan atau manajemen keuangan sekolah sangatlah penting demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan, meminimalkan penyalahgunaan anggaran.

Supaya bisa menjalankan manajemen keuangan sekolah yang baik, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan kompeten. Figur kepala sekolah merupakan tokoh sentral dalam perkara ini. Figur kepala sekolah harus mendalami serta memahami secara menyeluruh dan utuh tentang manajemen keuangan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Peran kepala sekolah sangatlah vital dalam menjalankan pengelolaan keuangan sekolah.

Dalam manejemen pengelolaan keuangan sekolah seorang kepala sekolah memastikan bahwa pemanfaatan keuangan sekolah tidak dilakukan dengan sembarangan. Mengingat pemanfaatan keuangan sekolah berkaitan dengan kepentingan banyak orang, maka harus memenuhi prinsip keadilan, akuntabilitas publik, efisiensi, efektif, dan transparan.

Manajemen pengelolaan keuangan sekolah dimulai dari penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS merupakan rencana penggunaan sumber dana untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah selama satu tahun. Dalam penyusunannya harus melibatkan kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah, staf tata usaha dan bagian dari komunitas sekolah. Dalam RAPBS dijelaskan secara detail tentang plot anggarannya. Dijelaskan pula apakah merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya atau merupakan anggaran terhadap hal baru.

Baca juga:  Esensi Asketisisme Beragama

Setelah RAPBS dibahas dan sudah disepakati, selanjutnya ditetapkan menjadi APBS atau disebut dengan istilah RKAS yang dijadikan titik tumpu dalam pelaksanaan segala program sekolah. Demikian juga pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah akan mengacu pada RKAS.

Selanjutkan masuk pada tahap pelaksanaan dimana seluruh rencana mulai direalisasikan. Agar pelaksanaan anggaran berjalan baik, dibutuhkan pengorganisasian dimana dibuat pengelompokan satuan tugas yang bertanggung jawab pada masing-masing hal.

Setelah itu, ada kegiatan pemantauan oleh petugas pemantau yang dibentuk.
Pihak yang bertugas perlu memantau pelaksanaan anggaran supaya semuanya berjalan sesuai rencana, terlaksana secara runtut dan diselesaikan sesuai tujuan. Supaya realisasi anggaran tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan

Jangan lupa seluruh kegiatan tercatat dalam Pembukuan Keuangan Sekolah. Seluruh transaksi keuangan dicatat dengan sedemikian rupa. Seluruh bukti transaksi juga perlu dicantumkan. Dengan demikian, seluruh transaksi bisa terlacak dan jelas berapa nilai transaksinya.

Yang terakhir adalah Pertanggung Jawaban dan Penilaian Kinerja. Seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah dilaporkan. Selanjutnya, pihak sekolah akan mempertanggungjawabkan realisasi anggaran kepada sumber dana. Begitu pula manajemen keuangan sekolah harus bisa dinilai kinerjanya. Apakah sesuai dengan yang direncanakan di awal atau tidak. Jika sesuai bisa dilanjutkan dan kembangkan. Jika tidak sesuai sebaiknya diganti dengan program lain yang lebih bermanfaat kepada sekolah, peserta didik dan masyarakat.

Manajemen atau pengelolaan keuangan sekolah mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada aturan. Harapannya akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan dan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Selanjutnya, adalah keikhlasan dan kejujuran dari pihak sekolah utamanya guru dengan dasar pemahaman bahwa mengajar dan kebahagiaan bukan sekadar uang (Hidayat Raharja. Kasek SMAN 1 Omben Sampang). Demi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta pemberian layanan pendidikan yang berpihak dan mengutamakan masyarakat khususnya peserta didik. Inilah embrio dari Sekolah Merdeka yang kita cita-citakan bersama. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto