Di Balik Penangkapan Dua Oknum LSM yang Kini Jadi Tersangka

LSM Sampang
Konferensi Pers Polres Sampang ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum LSM di Sampang, Madura, Selasa (23/2) siang. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan berikut barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 19.400.000.

Berdasarkan konferensi pers Polres Sampang yang digelar hari ini, Selasa (23/2) menyebutkan, keduanya ditangkap di salah satu kafe di Jl. Makboel, pada Sabtu (20/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

banner auto

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan dua tersangka bernama Amir Hamzah asal jalan Pahlawan dan H. Riski asal Desa Aeng Sareh.

Abdul Hafidz mengungkap, keduanya ditangkap karena kasus tindak pemerasan terhadap pelaksana proyek saluran air tahun 2019 atas nama Asbi, warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

“Mengenai pelaksanaan proyek Pokmas,” ungkap Abdul Hafidz kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (23/2).

Hafidz mengurai, dari OTT tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Uang tunai sebesar Rp 19.400.000 berupa uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Lanjut Hafidz, Uang tersebut diterima tersangka dari Asbi. Menurut pengakuan tersangka, uang belasan juta rupiah itu rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang.

Kronologi, Berawal Dari Pengerjaan Proyek Saluran Irigasi Tahun 2019

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengungkap kronologi penangkapan dua tersangka yang tersandung kasus pemerasan tersebut.

Baca juga:  Warga Sampang Jadi Korban Pembacokan Dua OTK Saat Berada di Counter HP

Kata Riki, kasus tersebut berawal pada Sabtu (13/2/2021) lalu, saat Asbi mendapat informasi bahwa pengerjaan proyek kelompok masyarakat (Pokmas) saluran irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.

Kemudian Asbi menghubungi tersangka guna melakukan komunikasi. Dia tidak ingin urusan proyek tersebut menjadi panjang-lebar. Jika memang ada temuan, tersangka tidak perlu menghubungi ketua Pokmas. Yakni cukup menghubungi Asbi saja.

“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, yang mana korban diancam dengan cara tidak mengerjakan proyek itu dengan benar, dan kejadian itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” ungkap Riki.

Namun tersangka masih tetap melakukan pemerasan meminta uang.” Apabila tidak mau dilaporkan korban harus menyerahkan uang Rp 100 juta, atas ancaman itu korban merasa takut dan terancam,” ujarnya.

Terjadilah negosiasi antara Asbi dan tersangka. Akhirnya disepakati, uang yang harus diberikan kepada tersangka nominalnya sebesar Rp 40 juta.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/2/2021) malam, Asbi menemui ajakan tersangka guna bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel.

Sebelum mereka bertemu, Asbi menghubungi pihak kepolisian untuk dimintai pendampingan petugas supaya tidak terjadi sesuatu.

Saat bertemu, Asbi hanya membawa uang tunai sebesar Rp 19,4 juta. Sementara sisanya akan dibayar pada keesokan harinya.

“Tersangka mengancam apabila tidak dilunasi korban akan dilaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya.

Baca juga:  Pererat Silaturahmi, HCML Buka Bersama 250 Warga Pulau Mandangin

Setelah tersangka menerima uang yang dibawa Asbi tersebut, petugas melakukan penangkapan. Tersangka berikut uang belasan juta itu diamankan dan dibawa ke Polres Sampang.

“Pada hasil penangkapan kami juga menemukan identitas kartu milik Riski dan Amir Hamzah. Keduanya sebagai LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI dan masih aktif sebagai pengurus,” urai Hafidz.

Atas kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk barang bukti selain uang tunai Rp 19,4 juta, ada 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan bukti percakapan WhatsApp korban dengan tersangka,” jelas Riki. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto