Soal Kepemilikan Pasar Anom, Begini Penjelasan Direktur BPRS Bhakti Sumekar

Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko (tengah) saat jumpa pers bersama awak media. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep Berdaulat, Kamis (20/6) kemarin memprotes BPRS Bhakti Sumekar atas kepemilikan pasar Anom Blok A.

Koordinator Lapangan (Korlap) Junaidi mengatakan, kepemilikan BPRS Bhakti Sumekar terhadap pasar tradisional tersebut dinilai menyalahi Permendagri nomor 17/2017 tentang pedoman teknis pengelolaan aset daerah.

banner auto

Menurut dia, Bhakti Sumekar dinilai menyalahi kontrak perjanjian antara PT. Maje selaku investor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Dalam kontrak tersebut tertulis penguasaan investor terhadap pasar Anom selama 25 tahun.

“Mestinya pasar itu dalam penguasaan pihak kedua atau PT. Maje. Bukan di bawah BPRS Bhakti Sumekar,” kata Junaidi, Kamis (20/6).

Menanggapi hal tersebut, Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko menjelaskan, keberadaan pasar Anom blok A khususnya lantai 1 memang difungsikan untuk mengakomodir pedagang terdampak kebakaran.

“Kalau memang dianggap menyalahi Permendagri, kita ikuti saja,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (21/6/2019).

Ketika kontrak pembelian dilakukan, sambung Novi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah. Salah satunya mereview aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai kontrak tersebut.

“Kita minta advice kepada mereka yang ahli hukum yaitu Biro Hukum Pemkab,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan, yang menjadi acuan dalam kontrak pembelian tersebut adalah aturan undang-undang perbankan dan ketentuan kontrak. Terlebih, lanjut Novi, sifatnya berupa bisnis to bisnis.

Novi menyebutkan, kepemilikan stand atau kios di Pasar Anom hampir 90 persen dimiliki BPRS. Tapi pengelolaannya dilakukan oleh instansi lain yang berafiliasi dengan BPRS Bhakti Sumekar, yaitu Koperasi Sumekar Sejahtera.

Baca juga:  Usai Kebakaran, Rencana Revitalisasi Pasar Baru Kamal Tunggu PAK

“Pengelolaan pasar Anom blok A itu antara Koperasi Sumekar Sejahtera dengan pihak Pemkab. Dalam hal ini diwakili oleh Disperindag,” terangnya.

Sebabnya, kata Novi, pihak BPRS tidak bisa pegang kendali apabila ada investor yang menjual stand atau kios kepada pedagang dengan harga dua kali lipat lebih tinggi.

“Kalau 90% pasar Anom itu dimiliki BPRS, berarti hanya 10% yang dimiliki investor, dalam hal ini adalah PT Maje. Jika kemudian investor menjual lagi dengan harga yang katanya 2 kali lipat, ya kita enggak bisa pegang kendali, karena itu milik mereka,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto