Stop Rokok Ilegal, Diskominfo Sampang Gelar Bincang Cukai

Bincang Cukai bersama insan pers digelar oleh Diskominfo Sampang, Kamis (23/9) di Aula setempat. (Foto : Istimewa)

maduraindepth.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sampang menggelar diskusi “Bincang Cukai” bersama insan pers, Kamis (23/9) di Aula Diskominfo Sampang. Diskusi menghadirkan Kepala Seksi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Trisilo Asih Setyawan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Madura Trisilo Asih Setyawan memaparkan, dasar hukum pihaknya melakukan operasi cukai mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

banner auto

Hal itu, kata Setyawan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, dan penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai sudah jelas untuk dipatuhi dan taati.

“Sesuai UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” paparnya.

Sementara terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Setyawan menjelaskan adalah bagian dari manfaat BKC Legal. Dimana disalurkan ke tiga (3) prioritas, yaitu sebesar 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum, serta 25 persen untuk Bidang Kesehatan.

Baca juga:  Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Pemerintah Akan Bangun KIHT

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat menyampaikan, masyarakat harus diberikan pemahaman pentingnya mengkonsumsi Barang Kena Cukai (BKC) Legal. Selain baik untuk dikonsumsi, juga menjauhkan diri dari tindak pidana UU cukai.

Amrin mengungkapkan, sosialisasi digelar guna menunjang tiga sektor prioritas tersebut melalui anggaran DBHCHT. Tujuannya, mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan di masyarakat serta tindak pidana yang mengikat atas pelanggaran tersebut.

“Peran serta keberadaan media sangat strategis membantu Pemerintah untuk mengkampanyekan stop rokok ilegal ke masyarakat Sampang,” ungkapnya.

Amrin berharap, dengan sosialisasi tersebut, insan pers dapat memberikan penjelasan serta pemahaman kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal di Sampang dapat ditekan dan diberhentikan.

“Kami harap teman-teman media bisa memberikan pemahaman yang jelas, seperti apa rokok ilegal itu dan untuk apa penggunaan cukai rokok, saya harap jangan beli rokok ilegal,” harapnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto