maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan perhatian serius terhadap masalah kemiskinan. Perhatian tersebut, sebagai komitmen dalam menciptakan peningkatakan kesejahteraan masyarakat di Kota Keris.
Sebagai salah satu langkah pengentasan kemiskinan, kini telah dilakukan finalisasi penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029. Kegiatan itu, masuk dalam agenda program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Sumenep.
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto mengatakan, bahwa upaya penanggulangan kemiskinan adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Sedangkan, dalam pembahasannya, harus menggunakan analisis yang tepat dengan berdasar pada studi ilmiah.
“Sehingga, dapat merencanakan tindakan maupun aksi penanggulangan kemiskinan yang nyata,” ungkapnya, Rabu (20/11).
Penyusunan RPKD, kata dia, sangat penting untuk dijadikan sebagai landasan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Supaya, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana, serta dapat terjalin sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
Sehubungan dengan itu, Bappeda Sumenep telah menggelar pertemuan dengan jajaran perangkat daerah di Kota Keris. Tujuannya, yaitu untuk membahas penyusunan dokumen RPKD 2025-2029.
“Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam penyusunan dokumen RPKD Kabupaten Sumenep,” katanya.
Poin penting yang dimaksud, meliputi penyusunan Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang terbaru. Poin penting berikutnya, yakni berkaitan dengan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam Aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat).
Selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai identifikasi permasalahan mendasar tentang kemiskinan yang ada di Sumenep. Kemudian, dalam pertemuan yang digelar Bappeda Sumenep, juga dibahas mengenai rencana awal penyusunan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
Sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD merupakan rencana pembangunan daerah dalam penanggulangan kemiskinan untuk periode lima tahun. Secara spesifik, penyusunan dokumen tersebut memiliki tiga tujuan utama.
Tujuan yang pertama, adalah untuk mengetahui kondisi kemiskinan di daerah sehingga dapat dilakukan pemetakan sesuai karakteristik. Selanjutnya, yaitu bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan selama lima tahun ke depan.
“Tujuan yang ketiga, yakni untuk merumuskan rencana tindak lanjut tahunan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sumenep. Itu sebagai implementasi dan aktualisasi RPKD,” ujarnya.
Arif menegaskan, bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan, memerlukan dukungan dari semua pihak di lingkungan perangkat daerah. Khususnya, untuk menjalankan program kegiatan yang telah disusun dalam perencanaan.
“RPKD ini, juga bisa menjadi acuan atau landasan bagi seluruh stakeholder non pemerintah. Yaitu untuk merealisasikan CSR atau filantropi dari BUMD dan BUMN untuk turut serta berpartisipasi dalam upaya program pengentasan kemiskinan,” katanya.
“Semua pihak harus bersepakat dalam mengambil peran sebagai upaya bersama dalam mencapai kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (bus/*)