Aktivis Sebut Pengentasan Rokok Ilegal di Madura Hanya Kepentingan Oknum

Demo gmni soal Oknum pengendali rokok ilegal bea cukai madura
Sejumlah aktivis saat berdemonstrasi di depan kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, di Raya Bandara Juanda, Sidoarjo. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Bersama Civil Society Jawa Timur (Jatim) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melakukan demonstrasi di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim 1, Selasa (24/9). Massa aksi tersebut terdiri dari DPD GMNI Jatim, LBH SKN, Gerakpede Jatim, dan Gerakan Masyarakat Gotong Royong.

Demonstrasi itu terkait carut-marutnya proses penegakan hukum rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Madura. Aktivis menyebut, terdapat tumpang tindih kewenangan di dalam proses penegakan hukum antara Bea Cukai dan Aparat Kepolisian.

banner 728x90

Sekretaris DPD GMNI Jatim, Robi Nurrahman mengatakan, kewenangan penangkapan dan proses hukum terhadap rokok tanpa dilengkapi pita cukai seharusnya menjadi kewenangan Bea Cukai. Ketentuan itu sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Namun, penegakan hukum soal rokok ilegal saat ini justru dilakukan juga oleh Aparat Kepolisian.

Robi menyebut, dugaan demi dugaan pun muncul di benak masyarakat bahwa adanya penangkapan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari wilayah Madura yang dilakukan Bea Cukai maupun Aparat Kepolisian sebenarnya bukanlah murni untuk penegakan hukum. Melainkan untuk kepentingan oknum tertentu yang diduga kuat berhubungan dengan jatah pengkondisian dari pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai di Madura tersebut.

Baca juga:  Tingkatkan Potensi, Desa Labuhan Raih Predikat Mandiri

Mirisnya, lanjut dia, praktik pengentasan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian justru sepertinya dibiarkan oleh Bea Cukai. Sebab sampai saat ini Bea Cukai tidak ada pernyataan tegas bahwa kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai adalah kewenangan khusus Bea Cukai.

Menurut dia, carut-marut kewenangan penegakan hukum rokok tanpa cukai yang dilakukan Bea Cukai maupun Aparat Kepolisian juga bagian dari pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara dan kebijakan ekonomi nasional.

“Bea Cukai, Pemerintah Provinsi, Kapolda, Pangdam, bahkan kapolres dan dandim se Jawa Timur omong kosong jika mereka tidak tahu parbrik rokok ilegal di
Madura. Jika mau tegas maka tumpas sampai ke akarnya termasuk para bos rokok ilegal tersebut, akan tetapi jika tanggung dan main-main seperti ini Bea Cukai maka biarkan saja rokok ilegal itu, toh mereka juga mengurangi angka pengangguran dan memberikan pekerjaan bagi warga sekitar,” ungkapnya.

Mengenai persoalan tersebut, pihaknya bersama massa aksi menuntut Bea Cukai untuk tegas bahwa penegakan hukum rokok ilegal adalah murni kewenangan Bea Cukai, serta bukan kewenangan Aparat Kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya. Massa juga meminta agar praktik penangkapan rokok ilegal di Madura dihentikan jika hanya digunakan untuk kepentingan oknum tertentu.

Baca juga:  Ini Lokasi dan Jadwal Operasi Yustisi oleh Satpol PP Sumenep

Selain itu, demonstran juga meminta agar pihak berwenang mengusut dugaan pengurangan jumlah denda yang masuk ke kas negara oleh oknum. Terutama ketika ada barang bukti rokok ilegal yang disita di wilayah Madura.

“Usut dugaan pita SKT perusahaan rokok yang berdomisili di Madura, tapi diduga dipakai perusahaan daerah lain. Berdasarkan investigasi di lapangan ditemukan dugaan penyalahgunaan peruntukan pita SKT ditempelkan ke produk SKM,” tegasnya.

“Jangan melakukan penegakan hukum, jika tindakan tersebut juga melanggar hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat Madura,” pungkas Robi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *