maduraindepth.com – Direktur CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, menyayangkan penggeledahan yang dilakukan petugas dengan mengatasnamakan Bea Cukai di PR Ontong Terros, Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Minggu 11 Agustus 2024. Petugas Bea Cukai yang tiba-tiba melakukan penggeledahan justru disebut tidak dilengkapi dengan surat tugas.
“Kami akan melaporkan orang yang mengaku dari petugas Bea Cukai. Lantaran, telah masuk ke pekarangan orang tanpa izin,” tegas Marsuto Alfianto.
Kuasa Hukum PR Ontong Terros itu, mengaku kaget terhadap beberapa orang yang mengaku petugas Bea Cukai berupaya untuk mengamankan barang bukti produk rokok. Termasuk pekerja yang sedang melakukan trial mesin atau uji coba sebelum melakukan jual beli barang.
“Masih trial atau percobaan. Namun, tiba-tiba ada Bea Cukai dan barang-barang dipaksa untuk diangkut,” kesalnya.
Sebagai Kuasa Hukum yang memiliki tanggung jawab, Alfian mengaku memberikan penjelasan dan menunjukkan beberapa izin PR Ontong Terros. Mulai dari NIB sampai pembelian mesin produksi rokok.
“Setelah kami jelaskan dengan memaparkan bukti telah memiliki izin, akhirnya, mereka pulang dengan tangan kosong,” jelasnya.
Sementara itu, Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga mengakui, bahwa petugas yang turung melakukan penggeledahan di PR Ontong Terros langsung dari Bea Cukai Pusat. “Kami masih konfirmasi terhadap teman-teman Bea Cukai Pusat, apakah ada barang yang ditahan,” ucapnya.
Menurut dia, petugas dari pusat tidak perlu koordinasi dengan daerah untuk melakukan tindakan. Sebab, Bea Cukai Pusat juga memiliki tugas sendiri.
Pihaknya menyebutkan, PR Otong Terros telah mengajukan izin terhadap Bea Cukai Madura untuk dapat melakukan produksi rokok legal ke depan. “Pengajuan belum keluar, dan masih proses,” pungkasnya.(Rafi/*)