Polres Bangkalan Bekuk Lima Bandar Narkoba

Bandar Narkoba
Kapolres Sampang, AKBP Rama Samtama saat menggelar press release. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan terus berupaya membabat habis peredaran narkoba di Kota Zikir dan Shalawat. Terbaru, lima orang bandar yang beroperasi di wilayah hukum Bangkalan berhasil dibekuk.

Kelima tersangka adalah Ismail (34) asal Desa Bringin, Kecamatan Labang, Samhaji (50) asal Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah, Moh. Busri (39) asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Kemudian Mat Munir (52) dan Imron (35), keduanya asal Deda Parseh, Kecamatan Socah.

banner auto

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama mengungkapkan, dua dari lima bandar tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Yakni Samhaji dan Moh. Busri.

“Samhaji ini kami lakukan pemantauan, modusnya dia menerima tamu dan mengedarkan. Dia sangat licin,” terangnya saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Rabu (18/3) kemarin.

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Rama, mereka menjadi bandar narkoba karena faktor ekonomi. “Kebanyakan karena faktor ekonomi di kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Selain menangkap lima bandar, pihaknya juga menangkap enam tersangka lain yang tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Bangkalan. Keenam tersangka yaitu, Sukri (22), Farhan Saputra (19), Syaiful Anwar (19), Zammel Al Muzemil (32), Nur Faris (33) dan Tosim (35).

Kelima pengedar dan enam lainnya dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto