Bea Cukai Madura Cegat Distribusi Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

pencegahan rokok ilegal bea cukai madura di sampang
Petugas Bea Cukai Madura saat melakukan penataan barang bukti rokok ilegal. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Petugas Bea Cukai Madura melakukan pencegahan dan mengamankan peredaran berbagai produk rokok ilegal di Jalan Raya Bancelok, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Senin, 15 Juli 2025, Sekitar pukul 23:00 WIB. Total sebanyak 9.200 batang rokok berhasil disita petugas.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Bea Cukai Madura, Dhiang Hadi Sayoga menyampaikan, operasi dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan. “Sebanyak 9.200 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah mobil ekspedisi,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Disebutkan, terdapat 66 resi yang berhasil disita dari dugaan peredaran produk rokok ilegal yang akan dikirim ke beberapa daerah. Meliputi Surabaya, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, diperkirakan mencapai Rp135 juta lebih,” ungkapnya.

Pada kasus itu, pengiriman rokok ilegal belum diketahui secara pasti. Namun, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan membongkar jaringan peredaran rokok ilegal yang diamankan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” tegas Dhiang.

Dia menambahkan, pada giat gempur peredaran produk rokok ilegal, pihaknya melibatkan empat personel Bea Cukai Madura yang terus melakukan operasi. “Kasus ini, kami akan terus mendalami untuk mengungkap pelaku dan jaringan distribusi rokok ilegal,” pungkasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *