maduraindepth.com – Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Muhammad Syahirul Alim mendadak jadi sorotan. Pasalnya, pejabat publik di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan di samping itu, Syahirul Alim juga ditengarai terlibat dalam pengondisian peredaran rokok ilegal. Hal itu, dikuatkan dengan maraknya produksi rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura. Termasuk di Kabupaten Pamekasan yang merupakan lokasi KPPBC TMP C Madura.
Mengenai dugaan kelalaian Syahirul Alim dalam melaporkan LHKPN secara tertib mendapat sorotan dari salah satu Tokoh Madura, Abdul Hayyi. Menurutnya, Syahirul Alim memang terpantau tidak pernah melaporkan LHKPN sejak awal menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP C Madura. Terhitung mulai tahun 2022.
“Kami sudah memantau dari awal menjabat. Tahun 2022, dia (Syahirul Alim, Red) memang tidak melaporkan LHKPN,” ungkapnya dengan tegas, Kamis (27/6).
Hingga laporan tahun 2023, lanjut dia, dokumen LHKPN atas nama Syahirul Alim, ternyata belum juga muncul dalam laman resmi E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oleh sebab itu, dia menyebut pejabat lembaga perpajakan tersebut diduga tidak patuh terhadap peraturan pemerintah.
Akibatnya, kata Hayyi, masyarakat memberikan penilaian kurang baik terhadap Kepala KPPBC TMP C Madura. Dia menduga, Syahirul Alim sengaja tidak melaporkan jumlah harta kekayaannya. Sebab, di balik itu, terdapat indikasi kongkalikong pengondisian peredaran rokok ilegal.
“Kami butuh klarifikasi jelas terkait persoalan ini. Kepala KPPBC TMP C Madura harus memberikan penjelasan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Menanggapi isu yang beredar, Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan Pemberdayaan UMKM Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur (Jatim) Musaffa’ Safril, ikut angkat bicara. Pria asal Sumenep itu, turut menyoroti kabar tidak sedap yang menyeret nama Kepala KPPBC TMP C Madura.
“Kepala Bea Cukai Pamekasan harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini. Agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Safril juga meminta pemerintah pusat untuk segera turun tangan. Menurutnya, pejabat bea cukai terkait, harus dilakukan audit serta penyelidikan secara mendalam. Supaya, informasi tentang dugaan pengondisian peredaran rokok ilegal dapat terungkap dengan jelas.
“Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, harus diperketat. Itu untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya. (bus/*)
Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp