Setelah Jadi Tersangka Ambruknya SMPN 2 Ketapang, Rojiun Terseret Kasus Baru

Rojiun Terseret Kasus Baru
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana proyek pengerjaan RKB SDN 2 Banyuanyar. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Kasus ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang belum selesai, Kasi Sarpras Disdik Sampang Akh. Rojiun alias AR bersama stafnya Moh. Edi Wahyudi alias MEW kembali terseret kasus baru. Keduanya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat lantaran menerima fee proyek pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 2 Banyuanyar sebesar Rp 75 juta.

Pada hari Rabu (24/7/2019) kemarin, keduanya ditangkap paksa oleh petugas penyidik Kejari Sampang di Jalan Mutiara, Kecamatan Banyuanyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan setelah AR dan MEW menerima jatah fee proyek pengerjaan RKB SDN 2 Banyuanyar sebesar Rp 75 juta dari total anggaran senilai Rp 1,4 miliar.

banner auto

Kajari Sampang Maskur mengungkapkan, kasus AR sebenarnya bukan terkait proyek pengerjaan RKB SDN 2 Banyuanyar saja. Dia juga terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas SMPN 2 Ketapang.

“AR ini sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang kelas SMPN 2 Ketapang. Sekarang, kasus ini dalam tahap penyidikan Polres Sampang,” terang Maskur, Rabu (24/7) malam.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana RKB SD, Dua ASN Disdik Ditangkap Kejari Sampang

Terkait kasus yang menyeretnya saat ini, jelas Maskur, AR meminta jatah fee proyek pengerjaan RKB SDN 2 Banyuanyar. Permintaan jatah fee ini dilakukan setelah AR mengetahui anggaran dana senilai Rp 1,4 miliar itu sudah cair.

Baca juga:  Formasi Tiga Pelatih Baru Madura FC Hadapi Kompetisi Liga 2 Indonesia

AR ini, kata Maskur, tidak hanya meminta sekali saja kepada pihak rekanan. Tapi berulang kali sehingga terpaksa pihak rekanan memberi jatah fee.

Semula, AR meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari total anggaran senilai Rp 1,4 miliar. Tapi dana tersebut hanya cair sebagian, maka pihak Kepala Sekolah SDN 2 Banyuanyar hanya memberi Rp 75 juta.

Tidak lama setelah menerima uang Rp 75 juta, AR bersama stafnya MEW ditangkap oleh petugas penyidik Kejari Sampang.

“Pada saat penangkapan, pemberi fee masih di dalam sekolah,” jelasnya.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik Kejari Sampang masih melakukan pemeriksaan saksi. “Untuk perkembangan, kami periksa sejumlah saksi apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Keduanya saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ruang kerja AR masih disegel petugas untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto