Berkas Perkara Kasus Mantan Kadisdik Sampang Sudah Rampung

Kasus SMPN 2 Ketapang
Konsultan pengawas pengerjaan proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang Didik Hariyanto dan Sofyan.

maduraindepth.com – Dua berkas perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ambruknya pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang sudah rampung. Berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Kamis (12/9/2019) besok.

Dua berkas tersebut merupakan berkas perkara dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang. Yakni mantan Kadisdik M Jupri Riyadi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Ach. Rojiun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Ya dua berkas itu sudah rampung dan akan diserahkan besok,” kata Humas Polres Sampang Aipda Yoyok saat dikonfirmasi, Rabu (11/9) malam.

Yoyok menjelaskan, soal kasus tersebut pihak Kejaksaan meminta berkas keduanya segera dilengkapi. “Kekurangan-kerungan berkas itu sudah dilengkapi. Jaksa minta dilengkapi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus Tipikor di lingkungan Disdik Sampang, Kejari setempat sudah menahan 5 orang tersangka. Yakni Direktur dan Peminjam CV Amor Palapa Abdul Aziz dan Mastur Kiranda, pelaksana kegiatan Norman dan Konsultan Pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto