Alat Tangkap Terlarang Masih Dipakai Nelayan Labuhan, Kades: Jangan Hanya Melarang Tanpa Solusi

Jawahir, Kepala Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan terkait maraknya penggunaan alat tangkap nelayan yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan larangan harus diiringi solusi bagi nelayan.(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Penggunaan alat tangkap ikan yang dinilai melanggar aturan pemerintah masih ditemukan di kalangan nelayan Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap langkah pemerintah desa dalam menyikapi praktik tersebut.

Di desa pesisir itu, sebagian nelayan diketahui masih menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Meski demikian, Kepala Desa Labuhan, Jawahir, S.PdI., M.AP, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah membenarkan penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan.

Saat dikonfirmasi, Jawahir menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan larangan tanpa diikuti solusi yang realistis bagi para nelayan.

“Kami tidak membenarkan pelanggaran itu. Tapi pertanyaannya, apakah pemerintah bisa mengganti alat tangkap warga kami dengan yang setara, atau setidaknya memiliki fungsi yang sama?” ujarnya.

Menurutnya, para nelayan sebenarnya memahami bahwa alat tangkap yang mereka gunakan tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan. Namun, kondisi ekonomi serta kebutuhan untuk tetap melaut membuat mereka kesulitan beralih ke alat tangkap lain tanpa adanya bantuan atau alternatif yang memadai.

Ia menambahkan, pemerintah desa bersama para nelayan telah berkomitmen menjaga agar penggunaan alat tangkap tersebut tidak sampai merugikan nelayan lain yang menggunakan alat berbeda.

“Nelayan kami juga paham bahwa itu melanggar. Tapi kami bersama warga nelayan berkomitmen agar penggunaannya tidak mengganggu kelangsungan nelayan lain,” jelasnya.

Baca juga:  Anggaran Pilkada Sampang Tak Disetujui, Ketua DPRD Desak KPU dan TAPD Bentuk Tim

Jawahir juga mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebenarnya telah lama dilakukan oleh pemerintah kabupaten melalui berbagai kegiatan sosialisasi terkait aturan alat tangkap. Namun, menurutnya langkah tersebut belum diimbangi dengan solusi konkret bagi nelayan.

“Sejak lama pemerintah kabupaten sering melakukan sosialisasi tentang aturan alat tangkap. Tapi sampai sekarang belum ada tawaran kepada warga kami untuk menggantinya dengan alat yang dianggap lebih layak,” imbuhnya.

Ia berharap ke depan pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih solutif, sehingga nelayan dapat beralih ke alat tangkap yang sesuai aturan tanpa harus kehilangan mata pencaharian mereka.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *