Pasca Polemik Karaoke Ramadan, Satpol PP Segel Sementara Lyco Coffee

Satpol PP Sampang menutup sementara Lyco Coffee di Jalan Samsul Arifin, Senin (16/3/2026), sebagai tindak lanjut polemik karaoke saat Ramadan.(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara Lyco Coffee di Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.28 WIB. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas polemik kegiatan karaoke yang sebelumnya dibubarkan aparat pada Sabtu malam (14/3/2026).

Penutupan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, ST, bersama sejumlah personel Satpol PP dan aparat terkait.

Suaidi mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta menindaklanjuti surat dari instansi terkait mengenai operasional usaha selama bulan suci Ramadan.

“Pada hari ini, 16 Maret 2026 pukul 10.28 WIB, kami melaksanakan penutupan sementara kegiatan usaha Lyco Coffee sebagai bagian dari penegakan Perda yang berlaku di Kabupaten Sampang,” ujarnya di lokasi.

Penutupan sementara itu dituangkan dalam berita acara yang diterbitkan oleh Satpol PP Kabupaten Sampang. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha Lyco Coffee yang dimiliki Ahmad Heriyanto dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Suaidi, langkah tersebut juga merujuk pada surat dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang terkait penghentian sementara kegiatan usaha, serta surat imbauan Sekretaris Daerah mengenai pembatasan aktivitas hiburan selama Ramadan.

Baca juga:  Penetapan Caleg Terpilih DPRD Sampang Tunggu Hasil Putusan MK

Sebelumnya, kegiatan hiburan karaoke bertajuk “Koplo Time Back To 90’s” di Lyco Coffee dibubarkan aparat Satpol PP pada Sabtu malam (14/3/2026). Acara yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu menuai protes dari sejumlah pihak karena digelar saat Ramadan.

Sejumlah massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan kepada pengelola kafe. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan mediasi agar kondisi tetap kondusif.

Ketua Umum DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu perlu ditertibkan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah selama dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Lyco Coffee belum memberikan keterangan resmi terkait penutupan sementara tersebut.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *