maduraindepth.com – Bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Indonesia, tercatat 66 laporan kasus di Tahun 2019 masih menumpuk di Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (9/12/2019). Tercatat, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun kasus ranah Adminitrasi, masih dalam tahapan proses. Hal itu diakui oleh Kasi Intelijen Kejari Sumenep Novan.
Dia mengatakan, terhitung sejak bulan Juni 2019, sampai akhir tahun ini, sekitar 50 lebih laporan kasus masuk ke Kejari Sumenep. “Rata-rata Laporan tersebut terkait persoalan Desa. Seperti, penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Beras Miskin (Raskin),” ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Senin (9/12).
Akan tetapi, diakuinya, penanganan beberapa kasus sedikit lamban dikarenakan keterbatasan tim. “Dari setiap tim yang dibentuk untuk menangani laporan kasus yang masuk ke Kejari sumenep, satu tim hanya terdiri dari 3 orang dan setiap tim menangi sampai 9 kasus,” dalihnya.
Semua laporan, lanjut Novan, yang masuk ke Kejari Sumenep akan ditindak lanjuti dan diproses semua, sesuai dengan aturan yang ada dan ketentuan yang berlaku.
“Jika kami kesulitan dan menemukan kekurangan terkait kasus yang dilaporkan, kami akan memanggil pelapornya untuk segera mengkorfirmasi ke pihak Kejari,” ucap dia.
Pihaknya mengklaim, akan menuntaskan keseluruhan kasus yang masuk ke Kejari Sumenep, serta diproses tanpa terkecuali. “Kami akan telaah semua baik secara formil dan materil. Setalah itu, kita akan tindak lanjuti,” terang Novan. (MR/AJ)