Sengketa Lahan Pasar Bringkoning, Penggugat Dihukum Biaya Perkara

Pasar Bringkoning
Kasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Sampang I Dewa Mandala, SH., MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (2/2). (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Sengketa lahan pasar Bringkoning Desa Bringkoning, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang sudah mendapat putusan. Dalam eksepsinya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II dan III.

Kasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang I Dewa Mandala SH.MH menyampaikan, dalam putusan sidang perkara perdata sengketa lahan pasar Bringkoning PN Sampang menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima.

banner 728x90

“Dalam pokok perkara atau Konpensi menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonpensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima,” katanya, Selasa (2/2).

Dalam Konpensi dan Rekonpensi, lanjut Dewa, PN Sampang memberikan putusan menghukum para penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.290.000,00.

Dewa menjelaskan, sejak ditetapkannya putusan pada 26 Januari 2021, sampai saat ini salinan putusan masih belum tersedia.

Dewa menyebutkan, terkait sengketa lahan pasar Bringkoning terdapat beberapa pihak yang tergugat. Diantaranya, Bupati Sampang, Kepala Pasar Bringkoning, Kepala Dinas Perdagangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang.

“Penggugatnya adalah ahli waris Fathatun,” tandasnya.

Dewa menjelaskan, para penggugat merupakan cucu dari Doelafi warga Desa Bringkoning. Sementara Doelafi merupakan salah sorang saudara kandung H. Sekri Moerlawi dengan silsilah para penggugat Mattari merupakan ayah kandung para penggugat. Sedangkan Mattari merupakan satu-satunya anak kandung dari Doelafi.

Baca juga:  Hadiri Sidang di PN Sampang Bawa Sajam, Tiga Warga Bangkalan Diringkus Polisi

“Sedangkan Doelafi merupakan saudara kandung dari H. Soekri Moerlawi,” ucapnya.

“Karena Doelafi tidak punya seorang anak, maka waris diberikan kepada tiga saudaranya. Sedangkan yang dua diantaranya tidak mengaku tidak mendapat waris,” tambahnya.

Karena hal itu, lanjut Dewa mengungkapkan, Fathatun merasa kasihan sehingga memberikan tanah di luar pagar pasar. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *