Tega, Kakek 73 Tahun di Pulau Kangean Nodai Anak di Bawah Umur

Korban pencabulan pulau kangean sumenep
Ilustrasi. (IST)

maduraindepth.com – Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Kangean, Sumenep. Seorang kakek berinisial ME, 73, asal Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep, ditangkap pada 15 April 2023 di rumahnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian pencabulan di Pulau Kangean itu berawal saat korban yang berusia 11 tahun berjalan kaki ke rumah temannya. Namun di perjalanan langsung dihampiri dan ditarik ME.

banner 728x90

Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku. Mulut korban dibekap, sehingga korban berteriak dan menangis. Saat itu ME melakukan aksi bejatnya di dalam kamar dan mengancam korban agar tak memberitahukan kepada orang lain.

“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tuanya. Ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan,” ujarnya, Selasa (2/5).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menangkap ME dan mengamankan barang bukti. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *