maduraindepth.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Jumat (20/02/2026), di Graha Paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Sekretaris DPRD Fadeli sebelum secara resmi dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, A.Md., Gz. Paripurna ini merupakan tindak lanjut rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Rudi Kurniawan menegaskan pentingnya forum paripurna sebagai ruang pembahasan kebijakan yang transparan dan akuntabel.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan daerah dibahas secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sampang,” ujarnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan umum Bupati terhadap Raperda LP2B serta jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas raperda tersebut.
Juru Bicara Fraksi PKB, Faruk, menegaskan bahwa regulasi LP2B menjadi kebutuhan mendesak di tengah laju alih fungsi lahan.
“Kami Fraksi PKB memandang Raperda LP2B ini sangat strategis. Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas agar kedaulatan pangan Kabupaten Sampang tetap terjaga,” tegas Faruk.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi yang diwakili Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz A.Q menyampaikan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat berdampak pada produksi pangan dan kesejahteraan petani.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, kami menekankan bahwa sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dapat segera terwujud dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ahmad Mahfudz.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang, serta tamu undangan lainnya.(Poer/MH)














