Malu dan Aib, Tantangan Penyandang Disabilitas Sampang Akses Hak Kependudukan

Fadilah (26), Penyandang disabilitas daksa asal Desa Pulau Mandangin, Sampang yang belum memiliki dokumen kependudukan. (Foto: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Fadilah, 26 tahun, merupakan penyandang disabilitas fisik asal desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang kabupaten Sampang. Perempuan yang akrab dipanggil Dilah ini tidak memiliki akta kelahiran dan KTP-Elektronik. Ia hanya tercatat di Kartu Keluarga (KK) saja.

Karena keterbatasan fisiknya, setiap hari Dilah lebih suka berdiam di rumah. Ia hanya berinteraksi dengan keluarganya. Rasa malu menyebabkan dia tidak berani keluar rumah, konon pula bertemu dengan orang lain.
Untuk berjalan, Dilah menggunakan alat bantu yang terbuat dari kayu. Keluarganya tidak cukup mampu membelikannya alat bantu yang lebih layak.

“Dulu Dilah sering diejek teman-temannya ketika bermain di luar rumah,” ucap Murti, 45 tahun, ibu Dilah pada maduraindepth.com, Sabtu (11/9/2021).

Murti menuturkan, dirinya pernah mengajak anaknya tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang untuk perekaman KTP-elektronik. Namun, ajakannya ditolak Fadilah karena alasan malu dan takut bertemu dengan orang luar.

“Dengan kondisi fisiknya, untuk membawa dia ke Sampang juga susah karena harus naik perahu,” tutur Murti.

Murti ingin anaknya memiliki dokumen kependudukan agar hak-haknya terpenuhi layaknya warga pada umumnya. Namun, ia tidak bisa berbuat apa-apa karena Dilah tidak mau setiap kali diajak melakukan perekaman KTP-elektronik.

“Sampai pernah bertanya ke perangkat desa soal perekaman KTP-elektronik. Kata petugasnya harus perekaman KTP di Sampang, karena desa belum ada fasilitasnya,” tutur Murti.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Zainal Muttaqin mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Sosial tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang sebanyak 3.305 orang. Data tersebut, kata dia, hasil pendataan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang.

Baca juga:  Vaksinasi Booster Kemenag Sampang Lampaui Target Hingga 5.305 Peserta

“Ini (data) yang ber-KTP. Kalau ditambah yang tidak ber-KTP bisa lebih. Sekitar 4.000 an,” ucapnya.

Zainal mengakui bahwa sebagian masyarakat di Madura masih menganggap disabilitas, khususnya disabilitas mental, sebagai aib yang harus disembunyikan. Kendala itu dialami oleh petugas di lapangan ketika hendak melakukan pendataan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

“Padahal kita ingin berinteraksi untuk membantu mereka. Namun, ya kesulitannya pihak keluarga belum bisa mengijinkan,” ujarnya.

Pendataan yang Sulit

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi, 45 tahun, mengaku mengalami kendala ketika mendata penyandang disabilitas, terutama akses jalan dan transportasi.

Menurutnya, pada awal terbentuk PPDI di Sampang, ia telah mengeluarkan biaya sendiri untuk transportasi dan akomodasi anggota PPDI dalam mendata teman-teman disabilitas se-kabupaten sampang. Namun, karena kendala keuangan teman-temannya serta kurangnya kesadaran, pendataan tersebut urung dilaksanakan.

“Makanya, data kita dengan Dinsos jauh berbeda. Penyandang disabilitas yang tergabung di PPDI Sampang jumlahnya hanya 175 orang,” ucapnya.

Munawi, Ketua PPDI Kabupaten Sampang, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (11/9). (Foto: Agus Wedi/MI)

Warga desa Krampon, Kecamatan Torjun, Sampang ini mengaku, koordinasi PPDI dengan dinas terkait masih kurang maksimal. Terutama terkait pendataan penyandang disabilitas. Karenanya, demi melindungi hak dan pemenuhan layanan 3.305 penyandang disabilitas, Munawi ingin ada pendataan bersama dengan Dinsos melalui TKSK. Sebab, jika PPDI sendiri yang turun door to door ke rumah-rumah disabilitas akan terkendala akses dan biaya.

Baca juga:  Kelompok Disabilitas di Sampang Tak Dilibatkan Pelatihan Kerja Selama 4 Tahun Terakhir

Menanggapi persoalan data kependudukan penyandang disabilitas, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sampang Edi Subinto mengaku telah meluncurkan program inovasi yang diberi nama ‘Rela Berkorban’ (Reaksi Layanan Adminduk Bersama Kelompok ODGJ Rentan Bencana atau Non Bencana).

Rela Berkorban, jelas Edi Subinto, adalah pelayanan jemput bola dari rumah ke rumah kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas dan korban bencana. Inovasi Rela Berkorban telah dimulai sejak akhir tahun 2019, dan mulai diterapkan pada tahun 2020.

“Mekanismenya cukup sederhana. Kita cukup dikasih tahu saja dimana ada penyandang disabilitas atau lansia yang tidak bisa datang ke Kantor Dispendukcapil itu kita datangi,” ujar Edi Subinto kepada maduraindepth.com, Senin (13/9/2021).

Sejauh ini, terang Edi, pelayanan dokumen kependudukan jemput bola didominasi oleh para lansia dan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena permintaan yang cukup banyak, Dispendukcapil harus membuat jadwal pelayanan jemput bola bagi lansia dan disabilitas. Kendati demikian, petugas dari Dispendukcapil tidak perlu menunggu banyaknya permintaan datang.

“Misalkan ada satu atau dua disabilitas yang ingin memiliki KTP-elektronik, kita datangi ke rumahnya dan dibuatkan langsung di tempat,” terangnya.

Diakui Edi, selama pelaksanaan pelayanan jemput bola bagi para lansia dan penyandang disabilitas, rata-rata yang dilayani petugas adalah pembuatan KTP-elektronik. Bahkan, kata dia, Tim dari Dispendukcapil pernah menemui seorang lansia yang tidak memiliki dokumen apapun.

Baca juga:  Di Sampang Belum Ada Pengembangan UMKM Khusus Disabilitas

“Akhirnya kita buatkan Kartu Keluarga-nya (KK) terlebih dahulu, kemudian kita lakukan perekaman KTP,” katanya.

“Selama di lokasi ada jaringan internet, kita langsung cetak di tempat. Tapi, kalau jaringannya susah ya kita cetak di kantor. Nanti petugas yang akan mengantarkan ke rumahnya langsung,” tambahnya.

Melayani kebutuhan administrasi kependudukan penyandang disabilitas dibutuhkan perjuangan dan kesabaran. Banyak kendala yang dihadapi petugas di lapangan ketika melakukan pelayanan jemput bola.

“Ada yang menolak dan tidak mau difoto. Bahkan, ada penyandang disabilitas mental yang bereaksi cukup keras ketika hendak dilakukan perekaman,” ucap Edi Subinto.

Untuk itu, Dispendukcapil Sampang selalu melibatkan keluarga penyandang disabilitas maupun lansia ketika melakukan pelayanan jemput bola. Bagi disabilitas yang menggunakan kursi roda tetap dilakukan perekaman di kursi rodanya. Sementara yang tidak bisa duduk tetap dilakukan perekaman.

“Pernah kita melakukan perekaman KTP kepada orang yang hanya bisa telentang. Kita angkat orangnya untuk menaruh background di bawah tubuhnya. Tapi, kalau sekiranya yang bersangkutan bisa duduk, ya kita minta dia duduk,” ucap Edi.

Pendataan kependudukan untuk penyandang disabilitas hingga di tempat terpencil memang tidak mudah. Namun semuanya harus dilakukan. Seperti yang dikatakan Ketua PPDI Sampang Munawi, “Semua demi penyandang disabilitas mendapatkan haknya.” (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto