maduraindepth.com – Polres Sumenep menangkap pelaku penganiayaan di pinggir jalan Teuku Umar, Desa Kebunagung, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Jumat (5/4). Kejadian berawal pada Kamis (4/4) sekitar pukul 23.00 di jembatan sungai Kebunagung.
Terduga pelaku berinisial FF, usia 19 tahun asal Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari saudari DA bersama kakaknya yang berinisial AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung. Pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF.
Tidak lama kemudian, datang dua orang yang berinisial ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ. Kemudian, terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF.
Saat cekcok mulut tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut korban ZM, laki-laki umur 18 tahun Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ laki laki umur 20 tahun Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka sayat dibagikan leher sebelah kiri dan korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep,” jelas Widiarti.
Akibat perbuatannya, FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)