PPDI: Kami Kecewa Jika Raperda Disabilitas Tak Disahkan Pada 2022

Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Telah Rampung

Ketua PPDI Sampang
Ketua PPDI Munawi. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan hak disabilitas telah rampung. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang mengklaim semua kebutuhan disabilitas sudah terakomodir.

Namun demikian, Raperda yang diperjuangkan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang sejak tahun 2021 itu belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini (Baca: DPRD Sampang Dukung Perda Disabilitas). Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengungkapkan, alasannya karena masih menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

banner auto

“Meski ini tahap pembahasan akhir, tetapi kita bisa ngorek lagi sekiranya ada hal-hal yang ingin dimasukkan ke dalamnya, maka perlu kami fasilitasi,” ucap Dedi Dores saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Dia menjelaskan, pengesahan Raperda menjadi Perda merupakan kewenangan mutlak Pemprov Jawa Timur. Apakah bisa disahkan tahun ini atau tidak. “Kami sama, ingin cepat-cepat Raperda Disabilitas disahkan pada 2022,” ujarnya. (Baca: Bapemperda DPRD Sampang: Raperda Disabilitas Akan Disahkan Jadi Perda Tahun Ini)

Dedi memastikan, pengajuan fasilitasi akan diserahkan pada bulan ini melalui bagian hukum Pemkab Sampang. “Tapi untuk pengesahan sendiri belum dipastikan tahun ini,” sambungnya.

Dinas Sosial Rancang Perbup

Raperda Disabilitas
Ketua PPDI Munawi (baju merah) dan Kepala Bakesbangpol Anang Junaedi (baju kuning) foto bersama saat prosesi penyerahan cendera mata dalam acara Hari Disabilitas Internasional pada Kamis (8/12). (FOTO: Alimuddin/MiD)

Dedi mengungkapkan, secara normatif di dalam Perda tersebut sudah mencantumkan dan mengatur banyak aspek yang mengakomodir perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Diantaranya soal akses pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, sosial hingga aksesibilitas umum.

Baca juga:  Sambut Kemerdekaan RI, Civitas Akademika UTM Gelar Upacara Bendera

Perda itu juga mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta itu menyediakan dua persen untuk ketersediaan disabilitas. “Di dalam perda sudah sesuai dengan keinginan teman-teman PPDI,” ucapnya. (Baca: Nasib Raperda Disabilitas di Sampang Belum Jelas)

Jika dilihat dari perkembangan pembahasannya, sambung Dedi, rupanya Dinas Sosial juga sudah merancang Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itu sudah lengkap aturan dan peraturan pelaksanaannya.

Jika melihat perkembangan pembahasan Raperda Disabilitas, kata Dedi, Dinas Sosial juga merancang Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itu, aturannya sudah ada dan lengkap dengan peraturan pelaksanaannya. (Baca: Dinsos Sampang Tak Sanggup Fasilitasi Sekretariat PPDI)

“Perbup harus disahkan, meski ada selisih waktu dua hingga tiga minggu (dengan Perda),” imbuhnya.

Raperda Diharapkan Kelompok Disabilitas

Ketua PPDI Sampang, Munawi mengatakan, pengesahan Raperda sangat diharapkan oleh kelompok disabilitas di Sampang. Karena itu, pihaknya meminta agar secepatnya untuk disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, kelompok rentan ini bisa memiliki payung hukum yang bisa memberikan perlindungan.

Baca juga:

Munawi menegaskan, saat tahap pembahasan, pihaknya telah memberikan semua masukan terkait keinginan dan kebutuhan kelompok difabel dalam setiap pasal. “Kalau tidak jadi disahkan pada 2022 kami kecewa,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto