maduraindepth.com – Menjelang akhir tahun 2023, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Sampang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu dilaksanakan pada Senin (27/11) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Berikut Tiga Raperda yang Disahkan
- Kepemudaan
- Disabilitas
- Penyelenggaraan Perparkiran
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan, dari tiga Raperda itu dua diantaranya merupakan Raperda inisiatif, yakni Perda tentang Kepemudaan dan Disabilitas. Sementara Penyelenggaraan Perparkiran merupakan Raperda usulan.
Agus memaparkan, pengesahan tiga Raperda menjadi Perda membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya setelah Raperda itu dibahas dengan sejumlah pihak terkait, draft Raperda itu diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena saat ini semua Raperda dan Perbup 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dilayani dan difasilitasi oleh Pemprov. Jadi antri dan numpuk,” terangnya.
Ia menegaskan, tiga Perda itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk teknis pelaksanaan nanti bisa melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Legislatif memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tiga Perda itu.
Difabel Punya Payung Hukum
Pengesahan tiga Raperda itu mendapat respons baik dari penyandang disabilitas di Sampang. Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi mengaku sangat bahagia.
Ia tidak menyangka, bahwa Raperda yang diperjuangkan selama ini telah disahkan menjadi Perda. Sebelumnya, ia sempat khawatir Raperda tentang Disabilitas tidak bisa disahkan tahun ini karena mendekati pergantian tahun.
“Sekarang untuk difabel di Sampang telah memiliki payung hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas bisa terakomodir melalui Perda tersebut. “Kami berharap pemerintah benar-benar menjalankan amanahnya,” pungkasnya. (Alim/MH)