Antisipasi Kampanye Politik Masuk Kampus, KPU RI Beri Pemahaman bagi Mahasiswa UTM

antisipasi kampanye politik masuk kampus, kpu ri sosialisasi ke utm
Seminar Nasional di Kampus UTM bersama KPU RI. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Mengantisipasi adanya upaya kampanye politik masuk ke kampus, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berbagi pengetahuan kepada mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui, berdasarkan putusan MK nomor 65 / PUU-XXI/2023 pasal 280 ayat (1) huruf h, tim Pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

Rektor UTM, Dr Syafi’menyampaikan, bahwa setiap kandidat pemimpin negeri harus memiliki visi-misi yang jelas. Menurut dia, pengujian yang tepat bagi gagasan para kandidat tersebut yakni di kampus.

“Karena tempat orang pintar itu kan di kampus. Jadi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu yang memperbolehkan di lembaga pendidikan bukan mendorong mahasiswa apalagi dosen menjadi tim sukses. Tapi mendorong Civitas Akademika untuk berkontribusi dalam menguji konsep dan gagasan para kandidat,” tuturnya, Rabu (6/9).

Dia menegaskan, bahwa masalah dukungan politik merupakan rahasia dari setiap mahasiswa. Namun, di kampus para mahasiswa harus objektif menguji dari gagasan para kandidat.

“Kalau berpikiran di kampus menjadi rebutan para kandidat, kalau menurut saya itu terbalik, justru para kandidat tidak mau kampanye di kampus l, karena pasti dia akan di kuliti dan belum tentu di pilih. Karena civitas akademika itu cenderung rasional,” jelasnya.

Baca juga:  Terkendala LPJ, Dua Desa di Pamekasan Tak Bisa Cairkan DD

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan kempanye di tempat pendidikan yang berizin dan tanpa atribut. Dia menekankan, bahwa apabila kampanye di tempat pendidikan harus mengedepankan dialog yang adil bagi seluruh peserta Pemilu.

“UU Pemilu dengan tegas menyatakan bahwa kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik, dan kami menghimbau kepada peserta Pemilu pada waktunya pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 agar melaksanakan kampanye yang yang dukatif,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan era baru dari peradaban demokrasi elektoral Indonesia. Karena saat ini kampanye sudah diperbolehkan di tempat pendidikan, termasuk di kampus. Dengan catatan, mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.

“Kampanye edukatif itu, kampanye yang dapat memberikan pencerahan kepada peserta kampanye bahwa pemilu ini adalah amanah dari konsitusi dan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto