Terkendala LPJ, Dua Desa di Pamekasan Tak Bisa Cairkan DD

Istimewa

maduraindepth.com – Sedikitnya ada dua desa di Kabupaten Pamekasan yang tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahun 2019. Yakni desa yang berada di wilayah Kecamatan Pamekasan Kota, dan satu desa di Kecamatan Pakong.

Kepala Inspektorat Pamekasan, Moh Alwi mengatakan, penyebabnya dua desa tersebut tidak bisa menunjukkan kejelasan surat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 hingga memasuki tahun 2020.

banner auto

“Dua desa di Pamekasan tidak dapat mencairkan dana desa. Karena ada kendala dengan SPJ,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan DD yang diperuntukan pada pembangunan insfratruktur itu, terdapat ketidaksesuaian antara LPJ dengan realisasinya. “SPJ yang dibuat oleh desa harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan realisasinya di lapangan,” ungkapnya

Untuk mencairkan dana desa tersebut, dua desa terkait harus menyelesaikan laporan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Pertanggungjawaban yang dibuat oleh desa harus betul-betul bisa dipertanggungjawabkan realisasinya di lapangan,” tandasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto