Idham Holik Paparkan Kepastian Regulasi Laporan Dana Kampanye pada Pemilu 2024

Laporan dana kampanye LPSDK KPU Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik saat menghadiri acara di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sumenep. (Foto: Ridho M Subastian/MID)

maduraindepth.com – Terkait persoalan laporan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini tengah merumuskan rancangan norma pada Pasal 97 Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye pada Pemilu 2024. Dalam rancangan beleid itu diatur mekanisme pelaporan masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, berkaitan dana kampanye, persoalan itu menurut dia menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Termasuk NJO-NJO internasional kini juga konsen menyorot isu transparansi dana kampanye Pemilu 2024.

“Kami sebagai regulator penyelenggaraan Pemilu saat ini sedang melakukan finalisasi legal drafting peraturan KPU tentang dana kampanye. Kami akan dorong setransparan mungkin dan seakurat mungkin pelaporan dana kampanye dari peserta Pemilu,” ujar Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu, Sabtu (10/6).

Proses legal drafting ini, lanjut dia, juga melibatkan peserta Pemilu, serta publik hingga aktivisi kepemiluan. “Insyaallah dalam beberapa minggu ke depan peraturan terkait dana kampanye akan diundangkan. Nanti kami langsung lakukan sosialisasi, tidak hanya kepada peserta Pemilu. Tapi juga pada publik secara luas,” tutur Idham.

Dia menyebut, pada peraturan kali ini pihaknya memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat terkait laporan dana kampanye yang disampaikan peserta Pemilu. Idham memaparkan, peraturan dana kampanye diatur dalam pasal 325 sampai dengan 339 UU nomor 7 tahun 2017.

Baca juga:  Ketua DPRD Sampang Tanggapi Penemuan 158 Juta Barel Minyak oleh Petronas Carigali

“Di sana (UU nomor 7 tahun 2017) dijelaskan tentang sanksi yang jelas bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maka bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu. Dan, bagi peserta Pemilu yang tidak mau melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), apabila telah memperoleh kursi atau terpilih, maka tidak akan dilantik,” tegasnya.

Idham menambahkan, melalui regulasi yang tengah disusun saat ini, laporan dana kampanye dari masyarakat akan jadi materi audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. “Teknis pelaporan masyarakat agar bisa sampai ke KPU diatur pada Pasal 97 ayat (2) Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye,” pungkas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto