Terkuak, Oknum Jaksa Minta Uang Puluhan Juta untuk Diserahkan ke Salah Satu Hakim PN Sumenep

pemungutan uang oknum jaksa kejari sumenep seret nama hakim pn sumenep
Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony saat dikonfirmasi oleh sejumlah jurnalis di kantornya, Kamis (6/6). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Dugaan kasus pemungutan uang oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep masih terus berlanjut. Bahkan, berdasarkan penuturan narasumber kunci yang menjadi korban pemerasan, uang tersebut sempat diminta oleh oknum jaksa untuk diberikan kepada salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Narasumber kunci yang dimaksud, adalah Moh Rofi’ie. Dia merupakan ayah almarhum Zainol Hayat, tahanan atas kasus penyalahgunaan Pil YY yang meninggal dunia, Minggu (2/6) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Rofi’ie diminta uang sebesar Rp 30 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan. Namun, karena korban menyatakan tidak sanggup, maka jumlah uang yang diminta dikurangi menjadi Rp 25 juta.

Rofi’ie bersama istrinya, Zubaira menyanggupi permintaan tersebut dengan terpaksa. Setelah mencari utang, akhirnya Rofi’ie hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta. Uang itu, diserahkan kepada Hanis di ruang kerjanya. Diketahui, jabatan Hanis di Kejari Sumenep adalah sebagai Kasi Pidum.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang,” ungkap Rofi’ie, Rabu (5/6) malam.

Tiga pekan setelahnya, Rofi’ie tidak kunjung mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Padahal, uang sebesar Rp 22 juta sudah diserahkan. Maka dari itu, akhirnya Rofi’ie memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di Kejari Sumenep, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserah Rofi’ie waktu lalu, disodorkan kembali. Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Setelah bertemu, uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tutur Rofi’ie.

Diketahui, Arief menjabat sebagai Humas PN Sumenep. Sedangkan, dalam perkara yang menjerat Zainol, Arief menjabat sebagai Ketua Majelis.

Setiba di PN Sumenep, Rofi’ie tidak ditemui langsung oleh Arief. Tetapi, ada orang lain yang mewakili Arief untuk menerima kedatangan Rofi’ie. Mengenai itu, ayah Zainol tersebut tidak sampai mengetahui nama orang yang menemuinya di PN.

Baca juga:  Dianggap Lalai Tangani Tahanan Sakit Hingga Meninggal, Kinerja Kejari Sumenep Dikeluhkan

“Saya menyampaikan perintah dari Pak Hanis, bahwa disuruh memberikan uang kepada Pak Arief,” ujarnya.

Mengetahui itu, orang yang mewakili Arief menolak untuk menerima uang tersebut. Bahkan, uang sebesar Rp 22 juta tersebut, diminta untuk diserahkan kembali kepada Hanis.

Setelah itu, Rofi’ie segera berkoordinasi dengan Hanis. Namun, oknum jaksa itu belum bisa ditemui. Karena, yang bersangkutan sedang mengikuti agenda sidang di PN setempat. Rofi’ie sempat menunggu Hanis sampai persidangan selesai.

“Tetapi, Pak Hanis tetap tidak bisa ditemui,” tuturnya.

Melalui supirnya, Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang sebesar Rp 22 juta kepada Zaini di PN Sumenep. Saat itu, diberitahukan bahwa Zaini sudah menunggu Rofi’ie di musala PN Sumenep.

“Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musalah pengadilan,” terangnya.

Baca Juga: Cerita Ayah Zainol, Diminta Setor Uang Puluhan Juta oleh Oknum Jaksa Kejari Sumenep

Beberapa minggu kemudian, Rofi’ie menghubungi Zaini. Tujuannya, adalah untuk menanyakan perkembangan kasus atas anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep.

“Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak,” katanya.

Hal tersebut, membuat Rofi’ie kebingungan. Karena, uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepada Zaini, tiba-tiba dikembalikan. “Tetap saya tolak. Meskipun berupaya dikembalikan,” ujarnya.

Usut punya kabar, Zaini merasa ketakutan untuk memegang uang puluhan juta tersebut. Maka dari itu, dia berkeinginan mengembalikannya kepada Rofi’ie. Sementara itu, Rofi’ie meyakinkan bahwa Zaini tidak ada sangkut pautnya mengenai uang itu.

Baca juga:  Curiga Ada Pengondisian, Rofi'ie Akui Tak Baca Surat Pernyataan dari Kejari Sumenep

“Itu kan permintaan Pak Hanis. Hanya, disuruh berikan kepada Pak Zaini,” ucapnya.

Karena Rofi’ie menolak, maka uang tersebut tetap dipegang oleh Zaini dan menyampaikan bahwa segera berkoordinasi dengan Hanis. Dua minggu setelahnya, Zaini kembali menghubungi Rofi’ie untuk bertemu.

Awalnya, Rofi’ie mengira ada perkembangan informasi terkait kasus Zainol. Nyatanya, lagi-lagi Zaini menyodorkan uang 22 juta untuk dikembalikan.

“Pak Zaini mengatakan, bahwa dia tidak bisa membantu. Karena, akan berangkat haji. Uang itu disuruh kembalikan kepada Pak Hanis,” tutur Rofi’ie.

Selanjutnya, uang tersebut dikembalikan oleh Zaini kepada Rofi’ie, tepat hari Selasa, satu pekan sebelum meninggalnya Zainol. Sedangkan, Zainol meninggal tepat pada Minggu (2/6).

Seketika itu, Rofi’ie langsung membawa uangnya ke Kantor Kejari Sumenep untuk diberikan kepada Jaksa Hanis. Rofi’ie sempat diminta agar menunggu dalam waktu yang cukup lama.

“Ternyata, kata resepsionis, Pak Hanis tidak bisa ditemui. Pak Hanis mengatakan, cukup bertemu di pengadilan,” ucapnya.

Atas kejadian ini, Rofi’ie sudah mulai merasa tidak mendapat kepastian dari Hanis. Karena tidak menemukan solusi lain, maka Rofiie mendatangi kantor PN Sumenep untuk bertemu Arief. Dia memutuskan tidak akan pulang sebelum bisa bertemu langsung dengan Arief.

Akhirnya, Rofi’ie ditemui oleh Arief. Dia pun menjelaskan mengenai Hanis yang meminta uang puluhan juta dan uang tersebut disuruh berikan kepada Arief.

Kata Rofi’ie, Arief sempat terkejut mendengar cerita yang disampaikan. Dia menganggap uang puluhan juta itu sangat besar. Arief meminta kepada Rofi’ie agar uang tersebut disimpan sendiri dan jangan diberikan kepada Jaksa Hanis.

“Kata Pak Arief, diauruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda,” terangnya.

Baca juga:  Keterangan Kejari Sumenep Bertolak Belakang dari Pernyataan Rofi'ie

Humas PN Sumenep Akui Pernah Dihubungi Jaksa Hanis

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi’ie. Menurutnya, Jaksa Hanis sempat menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau menemuinya. “Tetapi, saya tidak mau,” katanya.

Persoalan tersebut, langsung dikoordinasikan oleh Arief kepada Ketua PN Sumenep. Petunjuk dari Ketua, Arif memang dilarang untuk menemui. Untuk itu, Ketua PN menunjuk orang lain agar menemui kedatangan Rofi’ie untuk yang pertama kali.

“Yang menemui, itu Pak Agus Areananda. Dia panitera, itu sudah atas koordinasi dengan Ketua,” jelasnya.

Jadi, dalam masalah ini, dia mengaku sudah mengetahui dari awal. Termasuk juga, mengenai uang yang sempat diterima oleh Zaini sebagai panitera di PN Sumenep.

“Saya menerima informasi dari Pak Zaini. Katanya, dia disuruh Pak Hanis. Tetapi, saya meminta uang itu untuk dikembalikan,” tuturnya.

Akhirnya, Arief menemui Rofi’ie di Kantor PN Sumenep. Sebab, yang bersangkutan tidak mau pulang sebelum ditemui. Rofi’ie menceritakan kronologi yang dialami sembari menangis di hadapan Arief.

“Saat itu, bertepatan 40 hari meninggalnya istrinya (Zubaira, Red). Makanya, langsung saya suruh dia untuk pulang,” katanya.

Terkait perkara yang sedang menjerat Zainol, Arief meminta Rofi’ie untuk menunggu hasil putusan sesuai fakta persidangan. Saat bertemu Arief, Rofi’ie tidak sampai menunjukkan uang sebanyak Rp 22 juta itu.

“Disampaikan bahwa disuruh mengantarkan uang. Tetapi, saya bilang bahwa tidak perlu memikirkan uang. Lebih baik pulang dan simpan uangnya untuk kebutuhan pasca putusan,” pungkasnya. (bus)

Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *