maduraindepth.com – Dugaan pemungutan uang oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus bergulir. Teranyar, narasumber kunci membeberkan motif permintaan untuk menyetorkan uang yang dilakukan oknum jaksa terhadap keluarga tahanan di Kota Keris.
Oknum jaksa Kejari Sumenep yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan. Dia menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep. Sedangkan, korban yang diperas adalah keluarga salah satu tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, almarhum Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie.
Demi mendalami informasi dugaan pemungutan uang tersebut, maduraindepth.com mendatangi kediaman keluarga korban pada Rabu (5/6) malam. Tepatnya di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Bersamaan dengan itu, Moh Rofi’ie, ayah alhmarhum Zainol Hayat, membeberkan motif dugaan pemungutan uang yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep tersebut. Disampaikan, bahwa anaknya menjadi tahanan akibat terseret kasus penyalahgunaan pil YY pada 27 Desember 2023 lalu.
Bermaksud ingin mengurus kasus yang sedang menjerat anaknya, maka Rofi’ie menemui Hanis di Kantor Kejari Sumenep. Saat itu, status Zainol sudah menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Kelas IIB Sumenep.
“Saat bertemu dengan Pak Hanis, saya diminta uang Rp 30 juta,” ungkapnya kepada awak media.
Uang tersebut, kata dia, diperlukan untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol. Saat Hanis meminta uang Rp 30 juta, Rofi’ie mengatakan tidak mampu memenuhi. Sebab, jumlahnya terlalu besar.
“Sempat ditawar Rp 10 juta. Tetapi, tidak diterima,” jelasnya.
Bahkan, jika tidak mampu membayar sebesar Rp 30 juta, maka Rofi’ie diarahkan untuk mengurus sendiri terkait kasus anaknya ke pengadilan. Sebab, Hanis tidak bisa membantu. “Jadi, Pak Hanis tetap meminta Rp 30 juta. Tidak bisa dikurangi,” ujarnya.
Transaksi tawar menawar antara Hanis dengan Rofi’ie, berlangsung cukup alot. Hingga akhirnya, Hanis mengurangi nominal uang yang diminta menjadi Rp 25 juta. Namun, jumlah tersebut masih dianggap terlalu besar oleh Rofi’ie.
Karena tidak menemukan kesepakatan, maka Rofi’ie bersama istrinya, Zubaira, keluar dari ruang kerja Hanis di Kejari Sumenep. Mereka memutuskan untuk pulang ke Prenduan.
Satu pekan kemudian, Rofi’ie seorang diri menemui Hanis kembali, di kantor kejaksaan. Dalam pertemuan kedua, Hanis masih tetap nominal uang yang diminta, yaitu Rp 25 juta. “Saya pulang lagi. Karena, belum sanggup membayar,” kata Rofi’e.
Beberapa hari setelahnya, Rofi’ie bersama Zubaira kembali menghadap Hanis. Tawar menawar jumlah uang yang diminta Hanis pun dilakukan kembali. Namun, masih sama seperti pertemuan sebelumnya. Yaitu Hanis kekeh meminta uang sebezar Rp 25 juta.
“Akhirnya, saya dengan istri menyepakati Rp 25 juta. Itu demi anak kami,” ujar Rofi’e.
Dalam pertemuan tersebut, Hanis disebut meminta agar uang itu dibayarkan saat itu juga. Namun, Rofi’ie belum bisa memenuhi hal tersebut. Karena belum membawa uang yang diminta oleh Hanis. “Saya masin mencari utang ke tetangga,” tuturnya.
Satu minggu kemudian, Rofi’ie berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 22 juta. Di sisi lain, Zubaira, istri Rofi’ie sedang sakit. Sehingga dia memutuskan untuk menemui Hanis, seorang diri. Yakni untuk mengantarkan uang sebesar Rp 22 juta.
“Itu sudah adanya Rp 22 juta. Jadi, saya hanya menemukan pinjaman segitu,” ucapnya.
Uang yang dibawa Rofi’ie untuk diberikan kepada Hanis, adalah uang pecahan kecil seperti seribuan dan dua ribuan. Mengetahui itu, Hanis belum mau menerima uang tersebut. Kepada Rofi’ie, Hanis meminta uang itu untuk ditukar ke bank.
“Kata Pak Hanis, repot yang mau mengatur uangnya, kalau pecahan kecil,” jelasnya.
Lagi-lagi demi anak, Rofi’ie segera berangkat ke bank untuk menukarkan uang pecahan kecil sebanyak Rp 22 juta itu. Tetapi, sesampai di bank, uang itu tidak bisa ditukar secara langsung. Melainkan, harus ditabung terlebih dahulu.
“Saya takut jumlahnya berkurang kalau ditabung di bank. Akhirnya, saya bawa lagi uang itu ke Pak Hanis,” katanya.
Saat itu, Hanis belum mau menerima uang pecahan kecil dari Rofi’ie. Oknum jaksa itu, meminta agar Rofi’ie menukarkan uangnya di rumah. Tidak ada pilihan lain, Rofi’ie menuruti permintaan Hanis. “Saya menukar uang itu di toko-toko,” ucapnya.
Setelah terkumpul uang pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan, maka satu hari setelahnya uang sebanyak Rp 22 juta itu dibawa kembali ke Kejari Sumenep. Yakni untuk diserahkan kepada Hanis. Saat itu, Rofi’ie berangkat seorang diri. Karena istrinya, Zubaira sedang sakit.
“Ternyata, saat itu bertepatan dengan hari libur. Saya tidak bisa bertemu Pak Hanis,” tuturnya.
Setelah hari aktif, Rofi’ie menyempatkan diri untuk mengahadap Hanis di Kejari. Dia bertemu dan menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta tersebut kepada Hanis di ruang kerjanya.
“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol. Karena, istri sedang sakit parah di rumah,” tandasnya.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Kejaksaan Belum Membuahkan Hasil
Awak media berupaya mengkonfirmasi Hanis di kantornya. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Menurut resepsionis yang sedang berjaga, yaitu Ana dan Poppy, Jaksa Hanis sedang izin karena sakit.
“Pak Hanis tidak masuk. Dia sedang izin karena berobat,” jelasnya, Kamis (6/6) pagi.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hanis tidak merespons. Sedangkan, Kajari Sumenep Trimo, juga tidak di kantor. Pasalnya, yang bersangkutan sedang ada acara di luar. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspons dan pesan Whats App awak media juga tidak berbalas.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata sedang di luar kota. Tersambung melalui telepon, yang bersangkutan meminta waktu untuk bertemu secara langsung dengan awak media.
“Ketemu Senin. Saya tidak bisa memberikan keterangan melalui telepon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Zainol Hayat adalah tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep yang meninggal pada Minggu (3/6). Dia mengalami sakit mendadak saat berada di rutan dan meninggal usai dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar kabupaten setempat. (bus/*)
Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp