maduraindepth.com – Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan ini kini tengah dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setelah muncul indikasi bahwa dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh para penerima manfaat.
Program BSPS merupakan inisiatif pemerintah pusat yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyalurannya dilakukan melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa IV, di bawah Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Jawa Timur.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep berperan sebagai tim verifikasi, dengan tugas memastikan keakuratan data penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setiap rumah tangga penerima program ini dijanjikan menerima bantuan senilai Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan, dan diduga terjadi pemotongan dalam prosesnya. Hingga kini, Kejari Sumenep belum dapat memastikan jumlah pasti dana yang terindikasi diselewengkan. Proses penanganan masih berada pada tahap klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim undangan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait.
“Masih tahap klarifikasi full data full paket, jadi belum penyelidikan,” ujar Indra, Rabu (30/4).
Ia menambahkan, terdapat sekitar 5.400 penerima manfaat yang tercatat dalam laporan, dan seluruhnya akan diklarifikasi secara menyeluruh.
“Ada 18 pihak yang kami undang untuk diminta klarifikasi, mulai dari kades hingga dinas terkait yaitu Disperkimhub Sumenep,” jelasnya.
Beberapa kepala desa dari 15 kecamatan di wilayah Sumenep menjadi bagian dari pihak yang dipanggil, termasuk juga perwakilan dari dinas teknis terkait.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Lisal Noer Anbiyah, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dari jurnalis media ini tidak dijawab, dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons. Kontak terakhir dilakukan pada Rabu (30/04) pukul 14.59 WIB. (bus/MH)