Kasus Pengadaan Kapal PT Sumekar, Kejari Sumenep Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka kapal PT sumekar
Kejari Sumenep saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pengadaan kapal PT Sumekar, Selasa (29/11). (Foto: IST)

maduraindepth.com – Terkait kasus pengadaan kapal PT Sumekar (Line), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni AY, 45, dan MS, 43. Meski berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kajari Sumenep, Trimo. Dia menjelaskan, dua orang itu ditetapkan tersangka pada 25 November 2022. Pihaknya mengaku, penetapan tersangka setelah melalui proses panjang.

Selain itu, lanjut Trimo, pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti. “Penetapan tersangka sudah sesuai sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUH Pidana,” ujarnya kepada awak media, Selasa (29/11).

Dia tidak menampik mengenai kemungkinan adanya potensi tersangka lain pada kasus pengadaan kapal yang terjadi pada 2019 lalu itu. “Dengan penetapan dua tersangka ini, kami berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat,” kata Trimo.

Sebagai tambahan informasi, PT Sumekar (Line) melakukan pembelian kapal senilai Rp 8 miliar pada 2019 lalu. Dalam penyelidikan Kejari Sumenep, pengadaan yang dilakukan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tanpa melalui proses lelang.

Saat itu PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan yang berkantor di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Namun, sampai dengan kasus itu bergulir, kapal yang dimaksud belum diketahui keberadaan dan wujudnya. (*)

Baca juga:  Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Santri di Bangkalan

Dapatkan Informasi Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto