maduraindepth.com – Hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum ada kejelasan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim datang langsung ke Sumenep untuk menindaklanjuti persoalan tersebut pada Rabu (12/6) lalu.
Bersamaan dengan itu, Kejati Jatim telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk jaksa Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, sebagai terduga pelaku pemerasan. Selain itu, korban atas nama Moh Rofi’ie juga dikabarkan ikut diperiksa.
Namun hingga sekarang, proses pemeriksaan oleh Kejati Jatim sudah berlalu lebih dari dua pekan. Sementara itu, belum ada kepastian terkait hasil pemeriksaan terhadap dugaan kasus pemerasan oleh oknum Jaksa Kejari Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan, belum menerima informasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jatim. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
“Kewenangan Kejati itu, monggo langsung ditanyakan ke Kejati,” ungkapnya, Kamis (27/6).
“Saya belum dapat informasi. Langsung saja ditanyakan ke Kejati,” sambungnya.
Sementara itu, Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jakfar Faruq Abdillah meminta dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa itu segera diungkap secara jelas. Supaya, tidak mencederai nama baik intitusi Kejari Sumenep.
Menurutnya, sanksi untuk oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, telah diatur dalam Pasal 13, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Kita percayakan kasus tersebut kepada atasan mereka untuk menuntaskan. Terbukti atau tidaknya, tetap harus disampaikan ke publik” kata Kuasa Hukum almarhum terdakwa Zainol Hayat itu.
Faruq melanjutkan, Kejari Sumenep tidak bisa sekadar menunggu informasi hasil pemeriksaan dari Kejati Jatim. Tetapi, di samping itu juga dapat melakukan laporan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Agar tidak hanya menjadi info liar yang menyebabkan ketidak percayaan publik kepada lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Atas beredarnya informasi terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang tidak kunjung menemukan kejelasan, dia merasa prihatin. Sebab, semakin lama masalah ini bergulir, maka publik berpotensi terus mempersoalkan nama baik oknum jaksa tersebut.
“Kasihanilah jaksa yang berisinial H, yang disebut-sebut dalam setiap pemberitaan. Dia kan punya keluarga. Di samping itu, Korps Kejaksaan akan tercoreng dengan persoalan ini,” pungkasnya.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui sambungan telepon. Pesan WhatsApp juga tidak berbalas hingga Sabtu (29/6) pukul 18.33 petang. (bus/*)
Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp