banner 728x90

Dana Transfer Anjlok, Sampah dan Infrastruktur Jadi Beban Berat Ketapang

Musrenbang Kecamatan Ketapang 2026 untuk penyusunan RKPD Kabupaten Sampang 2027.(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com — Penurunan dana transfer pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 berdampak langsung pada perencanaan pembangunan Kabupaten Sampang, termasuk di Kecamatan Ketapang. Kondisi tersebut mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ketapang, Kamis (29/1/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan (Wawan), mengungkapkan bahwa dana transfer pusat ke daerah mengalami penurunan signifikan. Dari sekitar Rp1,5 triliun pada 2025, alokasi untuk 2026 turun menjadi sekitar Rp1,2 triliun atau berkurang hampir Rp240 miliar. Penurunan ini berdampak pada penyesuaian dan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Seluruh perencanaan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pendanaan. Karena dananya berkurang, maka perencanaan harus disesuaikan,” kata Wawan.

Ia juga menyampaikan bahwa dana desa turut mengalami penurunan, sehingga ruang fiskal desa untuk melaksanakan pembangunan menjadi semakin terbatas. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang tetap mempertahankan program Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya daerah di Madura yang masih menjalankan UHC secara penuh.

Sementara itu, Camat Ketapang Bambang Suhariyadi menyebut persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah utama di wilayahnya. Ia menilai keterbatasan lokasi penampungan sementara menjadi kendala terbesar dalam pengelolaan sampah, terutama di kawasan perkotaan.

“Beberapa titik tempat sampah terpaksa kami bongkar karena berada di dekat sekolah dan lembaga pendidikan. Dari sisi kesehatan dan keindahan lingkungan, itu tidak layak,” ujar Bambang.

Baca juga:  Tanpa Kembang Api, Sampang Pilih Doa dan Imbauan Jauhi Maksiat Sambut Tahun Baru 2026

Menurutnya, sarana dan armada pengangkut sampah di Kecamatan Ketapang relatif mencukupi. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya menyebabkan penumpukan di sejumlah titik.

“Kami belum memiliki TPS 3R, yaitu Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle. Ini membuat pengelolaan sampah masih terbatas pada pengangkutan,” katanya.

Bambang menambahkan bahwa lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah tersedia dan direncanakan dapat difungsikan sekitar tahun 2027. Untuk sementara, pembuangan akhir sampah masih dilakukan di wilayah Ketapang Timur.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *