maduraindepth.com – Dugaan kasus pemerasan oleh oknum Jaksa Kejari Sumenep masih terus bergulir. Pengacara terdakwa almarhum Zainol Hayat, dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jakfar Faruq Abdillah berharap dugaan pemerasan yang menyeret nama jaksa Hanis Aristya Hermawan harus dituntaskan.
Faruq mengatakan, dugaan kasus ini, harus diungkap secara jelas. Supaya, nama baik hakim, jaksa, hingga institusi Kejari dan PN Sumenep tidak tercemar. Untuk itu, dia mendesak jaksa pengawas (Jamwas) untuk turun tangan.
“Jamwas segera turun tangan. Untuk menyelesaikan seluruh persoalan,” katanya, Selasa (11/6).
Dia menganggap, dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Jaksa Hanis, merupakan masalah yang perlu ditanggapi serius. Sebab, terdapat uang puluhan juta yang diduga mengalir ke institusi lembaga penegak hukum tersebut.
“Harus di-clear-kan persoalan seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, jika dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada uang yang mengalir, maka harus diungkap secara jelas ke publik. Bahkan, nama-nama oknum yang diduga terlibat, juga harus segera dilakukan rehabilitasi.
Tetapi sebaliknya, jika masalah besar ini benar keberadaannya, maka harus ditindak secara tegas. Menurut dia, persoalan ini menjadi tanggungjawab Jamwas untuk memproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Jamwas segera turun untuk menyelesaikan. Sehingga, persoalan ini tidak menjadi fitnah dan semacamnya,” ujar Faruq.
Dalam kasus tersebut, Faruq meminta Jamwas agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi. Dengan berdasar informasi yang beredar, apalagi sampai dilengkapi rekaman pengakuan korban, tentu Jamwas sangat bisa untuk mendalami dugaan terjadinya kasus pemerasan tersebut.
“Ini menyangkut nama baik institusi kejaksaan. Maka, jaksa harus bersih dalam hal ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Jaksa Hanis diduga melakukan pemerasan terhadap Moh Rofi’ie, ayah Zainol Hayat, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Sesuai pengakuan Rofi’ie, Jaksa Hanis meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan hukuman Zainol Hayat yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan pil YY. (bus/*)
Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp