banner 728x90

Efisiensi Birokrasi, Pemkab Sampang Rampingkan OPD

Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan memberikan keterangan kepada awak media usai pelantikan Kepala Dinas Pendidikan di Pendopo Trunojoyo, Jumat (23/1/2026).(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang segera merombak struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan pemborosan anggaran sekaligus membentuk birokrasi yang lebih ramping dan efektif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan (Wawan), menegaskan bahwa perampingan OPD dilakukan dengan menggabungkan perangkat daerah dan bagian yang memiliki keterkaitan fungsi, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wawan usai pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jumat (23/1/2026), di Pendopo Trunojoyo, Sampang.

Salah satu poin utama dalam penataan SOTK baru adalah penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ke dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penggabungan ini dinilai lebih efisien karena kedua institusi sama-sama memiliki peran dalam penanganan ketertiban umum dan situasi kedaruratan.

Selain Damkar, pemerintah daerah juga akan menata urusan lingkungan hidup dan perumahan–permukiman. Sejumlah fungsi yang selama ini berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta urusan Perkim akan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar pelaksanaan pembangunan lebih terintegrasi.

Perampingan juga menyentuh sektor ekonomi. Urusan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini berada di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) direncanakan dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna menyelaraskan pembinaan UMKM dengan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga:  Masyarakat Pulau Mandangin Diimbau Jangan Berkerumun Saat Idul Adha 1442 Hijriyah

Di lingkup Sekretariat Daerah, perubahan struktur dilakukan dengan penggabungan Bagian Umum dan Bagian Protokol, serta penyatuan Bagian Pemerintahan dengan Bagian Hukum. Langkah ini bertujuan menyederhanakan birokrasi sekaligus memperkuat koordinasi kebijakan dan regulasi pemerintahan.

Wawan menegaskan, seluruh kebijakan perampingan OPD tersebut masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum. Penyusunan Perbup, penataan sumber daya manusia, dan penyesuaian anggaran ditargetkan rampung tahun ini, sehingga SOTK baru dapat diterapkan mulai tahun depan.

“Struktur dirampingkan, tapi fungsi pelayanan tidak berkurang. Justru diharapkan lebih efisien dan sehat,” tegasnya.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *