maduraindepth.com – Barisan Aktivis Pengawal Aspirasi Rakyat (Baskara) Sumenep melayangkan laporan terkait dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa Kejari Sumenep, Kamis (13/6). Laporan itu ditujukan kepada sejumlah lembaga.
Koordinator Baskara Sumenep Bukhari Muslim menyampaikan, laporan dugaan kasus pemerasan oknum jaksa Kejari Sumenep itu dikirimkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Menurutnya, dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa Kejari Sumenep harus diproses secara jelas dan tegas
“Untuk menyelamatkan nama baik institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Semua lembaga yang berwenang harus turun tangan. Silahkan lakukan pemeriksaan secara mendalam kepada semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Bukhari, maka dugaan kasus pemerasan tersebut akan terungkap secara jelas. Sehingga, masyarakat tidak akan memberikan prasangka buruk terhadap Kejari Sumenep.
“Kalau memang terbukti bersalah, silakan tindak tegas oknum yang terlibat. Begitu juga sebaliknya, jika tidak bersalah, silakan sampaikan secara terang-terangan ke publik,” tegasnya.
Sampai sejauh ini, kata dia, banyak masyarakat yang menilai bahwa supremasi hukum di Kota Keris sedang tidak baik-baik saja. Sebab, mulai dari awal dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa ini mencuat ke publik, belum ada sikap tegas yang dilakukan Kejari Sumenep.
“Bahkan, terkesan memanipulasi fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Maka dari itu, Bukhari melalui Baskara, meminta lembaga yang berwenang untuk mengambil sikap. Seperti Kejati Provinsi Jatim, Kejagung RI dan Komjak RI.
“Silakan turun ke bawah untuk melakukan proses pemeriksaan. Ungkap secara jelas dan terang mengenai motif dugaan kasus pemerasan di tubuh Kejari Sumenep,” pintanya.
Mengenai persoalan itu, maduraindepth.com mengkonfirmasi Komjak RI untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa Kejari Sumenep. Upaya konfirmasi direspon oleh Staf Bagian Umum Komjak RI, Andri Basuki. Dia mengarahkan agar dugaan kasus pemerasan tersebut dilaporkan ke lembaganya dengan bersurat secara resmi.
“Silakan bersurat saja. Semua laporan, wajib kami proses. Asalkan, data-datanya lengkap,” singkatnya. (bus/*)
Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp