banner 728x90

Disepakati Bersama, SDN Batoporo Timur 1 Hentikan Operasional Sekolah

Nor Alam usai dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, memberikan keterangan pers terkait penataan sekolah dan tindak lanjut kasus SDN Batoporo Timur 1, Jumat (23/1/2026), di Pendopo Trunojoyo Sampang.(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Polemik terkait aktivitas pembelajaran di SDN Batoporo Timur 1, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pendidikan akan segera menetapkan penghentian operasional sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, menyampaikan keputusan itu usai dilantik sebagai Kadisdik Sampang, Jumat (23/1/2026), di Pendopo Trunojoyo, Sampang. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

Sebelum penutupan diputuskan, Dinas Pendidikan menggelar pertemuan bersama kepala sekolah, seluruh guru, wali murid, serta tokoh masyarakat setempat. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Kantor KUA Kecamatan Kedungdung.

Dalam forum itu, wali murid diberikan kebebasan menentukan pilihan pendidikan anak-anak mereka. Hasilnya, mayoritas orang tua memilih memindahkan anaknya ke madrasah ibtidaiyah swasta (MIS) yang berada di sekitar lokasi sekolah.

“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah kami mendengar langsung aspirasi wali murid dan tokoh masyarakat,” ujar Nor Alam.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Sampang dan menjadi dasar penetapan penutupan SDN Batoporo Timur 1. Seluruh guru yang selama ini bertugas akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Sementara itu, bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2026 dipastikan tidak lagi dicairkan.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Zubaidi Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan (Wawan), mengaku terkejut atas temuan adanya sekolah negeri yang nyaris tanpa murid dan hanya menjalankan kegiatan belajar mengajar satu kali dalam sepekan. Ia menyebut informasi tersebut pertama kali diketahui dari pemberitaan dan video yang beredar di masyarakat.

“Tidak ada laporan resmi sebelumnya. Kalau ada laporan, tentu sudah ditindaklanjuti lebih awal,” kata Wawan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Kepala sekolah dinilai wajib melaporkan apabila sekolah tidak lagi memiliki murid aktif.

“Kalau tidak ada murid tapi tidak pernah dilaporkan, itu jelas kelalaian. Pengawasannya juga tidak berjalan,” tegasnya.

Wawan menambahkan, Inspektorat Kabupaten Sampang telah diperintahkan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah daerah juga akan melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *