maduraindepth.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, banyak menuai polemik. Usai pendaftaran ditutup, di beberapa desa perselisihan kerap terjadi antara bakal calon kepala desa (bacakades) dengan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
Sumiarsih, salah satu kontestan bacakades Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang merasa dipermainkan oleh P2KD setempat. Sebabnya, berkas pendaftaran sebagai bacakades ditolak panitia hanya karena kekurangan surat pernyataan siap dcalonkan yang ditandatangani Camat, surat keterangan dari pengadilan dan legalisir ijazah.
“Berkas kekurangan itu ada ditangan saya ketika perjalanan menuju kantor sekretariat pendaftaran, dan itu sudah siap diajukan. Tapi panitia menolak dengan alasan jam sudah tutup pukul 15.30 WIB,” ujar Moh Romli, suami dari Sumiarsih, Minggu malam (13/10/2019).
Romli menjelaskan, istrinya tiba di kantor P2KD satu jam sebelum pendaftaran ditutup, tepatnya pada Rabu 25 September pukul 14.30 WIB. Dia juga mempertanyakan alasan panitia menolak berkas pendaftaran Sumiarsih. Seharusnya kata Romli, panitia tetap menerima berkas meski ada beberapa kekurangan.
“Kekurangan itukan bisa menyusul sebelum penetapan calon, atas dasar aturan yang mana panitia kok malah menolak, pencalonan bupati saja ketika ada kekurangan masih bisa menyusul,” ucapnya.
Lebih lanjut, Romli juga menyoal tidak adanya berita acara penyerahan dari P2KD saat berkas pendaftaran istrinya ditolak.
“Kami tidak terima dengan tindakan panitia, maka itu kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas dia.
Bahkan pihaknya juga merasa dirugikan dengan pelayanan kecamatan. Sebab saat pihaknya datang ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan, Camat Jrengik tidak berada di kantor. Padahal saat itu jam dinas. Hal itu ucap Romli yang menyebabkan berkas belum lengkap.
“Usaha minta tandatangan ini sampai ngejar ke Sampang karena pak Camat lagi ada kegiatan di kota, tapi malah bolak balik lagi karena stempelnya di kantor, telatnya disitu mas,” keluhnya.
Terpisah, Camat Jrengik Marnilem menyampaikan, dirinya memang sedang menghadiri rapat paripurna DPRD saat pihak bacakades membutuhkan tandatangan, namun tetap dilayani.
“Cuma kalau stempel memang tidak bisa dibawa kemana-mana, makanya suruh ke kantor lagi,” jelasnya.
P2KD Klaim Bekerja Sesuai Aturan
Sementara, Wakil Ketua P2KD Plakaran, Darman menegaskan bahwa panitia sudah menjalankan sesuai aturan. Panitia tetap berpedoman pada Perbup nomor 35 dan 45 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa panitia pemilihan hanya menerima berkas lamaran yang lengkap.
“Kami tidak pernah menolak pendaftar, sementara punya ibu Sumiarsih pada saat terakhir pendaftaran berkas pendaftarannya tidak lengkap atau kurang, kita tunggu sampai batas waktunya habis dan ditutup, tapi saya gak ingat berapa item yang kurang,” jelasnya.
Pihaknya mengklaim panitia sudah memberikan cek list kekurangan berkas Sumiarsih. Hanya saja tidak diterima oleh yang bersangkutan.
“Cek list ada dan ditandatangani oleh ketua, cuma gak ditandatangani juga sama ibu Sumiarsih, karena kayaknya ngambek ibu itu, silahkan ketemu agar klarifikasinya enak,” terangnya.
P2KD kata Darman, siap menghadapi segala tuntutan dari bakal calon yang akan menempuh jalur hukum.
Pemilihan Kepala Desa Plakaran, Jrengik, akan diikuti oleh dua calon yakni Nur Hasan dan Syamsul Hidayat. Senin (14/10/2019) tadi, keduanya ditetapkan sebagai calon kepala desa. (AW)