Sebut NU Mutanajis Mugholadloh, LPBHNU Sampang Layangkan Somasi ke Subaidi

Nu mutanajis
Alfian Farisi menunjukkan surat somasi, Sabtu (9/10). (FOTO: Istimewa)

maduraindepth.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melayangkan somasi kepada Subaidi Masajid, warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap NU.

Subaidi Masajid menyebarkan pesan suara (voice note) dengan menyebut sudah 10 tahun lebih NU sudah mutanajis. Bahkan dia menganggap, saat ini najisnya sudah masuk kategori mugholadloh.

“Kalau dulu hanya Aqil Siradj, sekarang sudah sampai ke tingkat ranting sudah mutanajis semuanya,” tuding Subaidi dalam pesan suara yang tersebar luas di aplikasi chat WhatsApp, seperti disimak maduraindepth.com, Sabtu (9/10).

Tim Kuasa Hukum LPBH NU Sampang Alfian Farisi menegaskan bahwa perbuatan Subaidi Masajid sudah melecehkan marwah NU baik secara moral maupun kelembagaan.

“Dalam pesan suara itu, pelaku mengatakan NU sebagai lembaga Mutanajjis Mughalladhoh. Kami kader NU merasa sangat tersinggung dengan ucapannya,” terang Alfin, Sabtu (9/10).

Pihaknya juga meminta agar Subaidi Masajid segera mengembalikan nama baik atau marwah NU mulai tingkat pusat hingga ranting melalui media massa atau media sosial.

“Harus meminta maaf secara langsung kepada MWC NU Kedungdung dan PCNU Sampang,” tandasnya, seperti yang tertuang dalam lembaran somasi.

Disebutkan, jika somasi tersebut selama tiga hari tidak diindahkan oleh pelaku, maka pihaknya secara tegas akan menempuh jalur hukum.

Baca juga:  Persoalan Ekonomi Jadi Faktor Utama Terjadinya Kekerasan pada Anak di Sampang

“Jika saudara tidak mengindahkan somasi ini selama tiga hari, sampai Senin 11 Oktober 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto