maduraindepth.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sampang melaporkan Subaidi Masajid ke Polda Jatim, Selasa (12/10) pukul 16.00 Wib. Subaidi Masajid dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami memakai dua pasal, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ucap Lukman Hakim, Sekretaris LPBH NU Sampang kepada maduraindepth.com, Selasa (12/10) malam.
Lukman menjelaskan, dasar LPBH NU melaporkan ke Polda Jatim karena terduga telah menolak islah. Disamping juga atas arahan para kiai NU.
“Langkah ini bukti keseriusan kami demi menjaga marwah NU dan para Masyayikh,” ucap Lukman.
Ia berharap, penyidik Polda Jatim dapat menindaklanjuti laporannya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami juga meminta profesionalisme penyidik untuk segera memeriksa dan menangkap Subaidi Masajid karena mencemarkan nama baik Ketua PBNU sampai ke pengurus Ranting,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, Subaidi Masajid diduga telah mencemarkan nama baik NU mulai pusat sampai ranting. Dalam pesan suara yang beredar di grup WhatsApp, Subaidi Masajid menyebut NU Mutanajjis Mugholadoh.
Pada hari Sabtu (9/10) LPBH NU melayangkan somasi yang isinya meminta Subaidi Masajid meminta maaf atas ucapannya dalam waktu 3 hari. Jika tidak diindahkan, LPBH NU akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Puncaknya, pada Senin (11/10) malam, Subaidi Masajid berkunjung ke PP. Darul Ulum, Gersempal, Omben, guna melakukan klarifikasi di hadapan Rais dan Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang serta sejumlah ulama dan pengurus lembaga dan banom. Namun, ia enggan mengakui kesalahannya dan meyakini perkataannya sudah sesuai dengan kitab agama yang dibaca. (Alim/Aw)