Oleh : Faisal Ramdhoni*
Sebuah diskursus baru dalam dunia hukum Indonesia adalah ketika Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 berpidato pada Sidang Paripurna MPR dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Saat itu, Presiden menyebut istilah omnibus law. Mulai saat itu, sebuah reformasi perundang-undangan ini , jika tidak bisa disebut sebagai revolusi perundang-undangan yang menuai perdebatan oleh banyak ahli hukum dan ekonom apalagi buruh tanah air. Mengingat dampak daripada deregulasi Undang-undang ini akan signifikan mempengaruhi system dan struktur ekonomi nasional. Konsep yang juga dikenal dengan omnibus bill ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Adapun RUU Omnibus Law yang dimaksud ialah RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); RUU tentang Perpajakan; dan RUU tentang Perpindahan Ibukota Negara demi menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Sejauh ini terdapat 8.426 peraturan di tingkat pusat, 14.621 Peraturan Menteri, 4.221 Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), serta 15.965 Peraturan Daerah. Bahkan, hanya dalam jangka waktu sebulan terakhir, jumlah Peraturan Menteri meningkat signifikan, yaitu bertambah sebanyak 114 peraturan dari sebelumnya dari sebelumnya berjumlah sebanyak 14. 507 peraturan.
Membaca data jumlah regulasi di atas, tidak berlebihan memang untuk mengatakan bahwa regulasi di Indonesia sudah obesitas atau yang dalam terminologi hukumnya disebut Hyper-Regulation. Hal ini yang menurut pemerintahan saat ini menjadi kendala regulasi terutama bagi investasi di Indonesia. Dalam rangka menghapuskan kendala tersebutlah kemudian Jokowi mengumandangkan Omnibus Law.
Dalam konteks mengobati Hyper regulation itu bisa dikatakan wacana omnibus law yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi merupakan sebuah terobosan hukum di republik ini. Walaupun sebenarnya pendapat tersebut bukanlah pendapat baru. Sebelumnya, beberapa akademisi sudah mengkritisi besarnya jumlah regulasi ini.
Almarhum Adnan Buyung Nasution dalam bukunya Demokrasi Konstitusional yang diterbitkan Penerbit Buku Kompas tahun 2010, telah meramalkan situasi Hyper-Regulation ini. Menurutnya, melemahnya hukum dibandingkan dengan kemampuan sistem hukumnya untuk mengatur akan menyebabkan Hyper-Regulation atau Inflasi Legal. Ditambah lagi dengan banyaknya regulasi yang masih terus dikeluarkan oleh pemerintah. Hal senada juga pernah disampaikan oleh seorang Pakar Agraria yang juga dikenal atas konsistensinya memperjuangkan Landreform, Gunawan Wiradi. Lebih jauh, Gunawan Wiradi juga mengkritik keberadaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan adanya Prolegnas, paradigma legislasi yang diterapkan di Indonesia terkesan mengebut pembuatan peraturan. Hal inilah yang menyebabkan berbagai peraturan terus saja bermunculan. Sedangkan Gunawan berpandangan, seharusnya peraturan baru dibuat apabila dibutuhkan. Paradigma tersebutlah yang bertolak belakang dengan kinerja Prolegnas DPR RI.
Dari dua pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa regulasi di Indonesia memang perlu dirampingkan. Skema Omnibus Law bisa menjadi salah satu alternatif dalam merealisasikan perampingan tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa skema ini tidak serta merta bisa mengatasi keadaan Hyper- Regulation di Indonesia. Hal tersebut mungkin terjadi karena skema Omnibus Law sama sekali tidak menyentuh akar masalah.
Dalam tataran konsep, penataan regulasi di Indonesia sudah bagus. Implementasinya saja yang masih sering bermasalah. Tidak serius dan tidak ada kordinasi. Sebagai contoh, konsep mengatakan bahwa yang diatur dalam Perda adalah apa yang belum diatur di tingkat pusat. Untuk itulah kemudian dibutuhkan kordinasi dalam penyusunan Perda.
Realitanya, kordinasi tidak dilaksanakan, sehingga tidak jarang Perda tumpang tindih dengan peraturan di tingkat pusat. Disamping itu, pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat juga tidak berjalan optimal.
Untuk itu, satu pertanyaan besar tidak kalah penting untuk dilontarkan ditengah kemegahan wacana omnibus law ini yakni “Maksud Baik Omnibus Law ini Untuk Siapa?”.
Hal ini menarik untuk diperdebatkan mengingat masalah regulasi ini adalah masalah yang kompleks, penekanan orientasinya tidak bisa hanya sekadar untuk merampingkan regulasi. Apalagi jika perampingan regulasi ini hanya demi melancarkan investasi tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.
Kepentingan rakyat harus benar – benar terakomodir dalam peraturan “besar” yang nantinya akan dihasilkan melalui skema omnibus law ini. Maka dari itu, keterlibatan rakyat juga harus menjadi variabel penting dalam proses perampingan regulasi ini.
Jangan sampai dengan dalih perampingan, regulasi disederhanakan menjadi regulasi yang sekadar ramah investasi guna kepentingan pemerintah beserta elit – elit di lingkaran kekuasaan.
Omnibus Law juga diharapkan tidak menjadi kebijakan yang merugikan pihak – pihak tertentu. Sebut saja hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebutkan kebijakan omnibus law dibidang perpajakan berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Hasil – hasil riset seperti ini harus diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah agar penerapan omnibus law bisa berjalan dengan baik, bukan malah menciptakan masalah baru.
Kekhawatiran kalangan pekerja dan buruh menyangkut perihal akan terkikisnya hak-hak mereka dalam RUU Cipta Lapangan Kerja juga perlu didengar. Setidaknya ada 6 (enam) point di omnibus law cipta lapangan kerja yang dianggap merugikan para kaum buruh antara lain ; penghapusan upah minimum, penghapusan pensangon, masuknya tenaga kerja asing, tidak adanya jaminan sosial, hilangnya sanksi pada pengusaha pelanggar serta flesibiltas pasar kerja dan perluasan outsourcing.
Ada lagi kabar tentang rencana pemerintah melalui omnibus law akan melonggarkan syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek demi memudahkan para investor. Ini juga bisa menjadi bumerang. Selama ini, ketentuan IMB dan amdal merupakan alat “pengaman” agar sebuah proyek tak merusak lingkungan. Ketika aturan itu dilonggarkan, ekosistem di sekitar proyek berpotensi dirugikan.
Selain itu, beredar kabar bahwa rancangan omnibus law bakal menggelar karpet merah untuk korporasi pemegang izin usaha pertambangan. Luas konsesi lahan tambang tak lagi dibatasi 25 ribu hektare seperti yang berlaku selama ini. Perpanjangan kontrak tambang yang kedaluwarsa pun bakal dilakukan secara langsung tanpa lelang.
Berbagai rumor ini muncul karena pembahasan rancangan regulasi yang tertutup. Jangan menyalahkan publik jika muncul kecurigaan bahwa rancangan undang-undang sapu jagat ini sarat dengan titipan konglomerat dan pemilik perusahaan.
Pembahasan rancangan omnibus law yang meliputi begitu banyak sektor seharusnya dilakukan dengan terbuka. Transparansi penting agar omnibus law tidak menjadi produk hukum yang cacat atau mendatangkan mudarat di kemudian hari. Lebih banyak mata yang memelototi naskah rancangan perubahan justru lebih baik. Pemerintah tak cukup hanya berkonsultasi dengan kelompok terbatas, apalagi yang didominasi pengusaha.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus belajar dari kesalahan ketika berusaha mengesahkan revisi sejumlah undang-undang pada akhir tahun lalu. Proses pembahasan yang serba kilat dan tertutup memicu aksi massa di seluruh negeri. Arogansi eksekutif dan legislatif kala itu harus dibayar mahal dengan jatuhnya korban tewas di tengah unjuk rasa serta tergerusnya kepercayaan rakyat.
Oleh karenanya Diskursus, diskusi publik, konsultasi publik, penjaringan masukan, apa pun langkah yang akan dilakukan lainnya, kiranya memerlukan keterbukaan semua pemangku kepentingan. Transparansi akan menghindarkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik pada maksud baik omnibus law itu.
Sebagai penutup, omnibus law adalah kebijakan yang baik apabila telah mencapai keselarasan orientasi antara pemerintah dengan rakyat. Omnibus Law yang akan diterapkan dalam berbagai bidang pun harus tetap berbasis Hak Asasi Manusia, bukan malah mencederai ataupun mengurangi.
Merampingkan regulasi melalui skema omnibus law, konflik norma antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain mungkin akan semakin berkurang. Namun, hal tersebut tidak serta merta menjamin kesejahteraan masyarakat.
Karena bisa saja hal tersebut tidak lebih dari sekadar hegemoni penguasa dan pembungkaman suara rakyat di level akar rumput (grass roots). Mari kawal pemerintah. Omnibus Law untuk kesejahteraan rakyat!.
*Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nadhlatul Ulama Kabupaten Sampang