Organisasi Profesi Medis di Kudus Tolak RUU Kesehatan

Organisasi profesi medis kudus
Istimewa.

maduraindepth.com – Organisasi profesi medis di Kudus menyatakan mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional dan menolak penghapusan undang-undang (UU) profesi yang ada dalam RUU kesehatan (Omnibus Law). Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus, Ahmad Syaifuddin, Kamis (3/11).

Sedikitnya terdapat lima organisasi profesi medis yang menyatakan hal tersebut. Yakni, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Kelima organisasi tersebut sepakat, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Syaifuddin menegaskan, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi profesi medis dan kesehatan bersepakat agar tidak menghapus UU profesi kesehatan yang sudah ada. Pihaknya juga mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan.

“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas Syaifuddin.

Syaifuddin juga mengingatkan, saat ini ada banyak tantangan kesehatan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi. “Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar,” ujarnya.

Kemudian pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber. Hal itu juga harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

Perwakilan IAI, Shohibul Umam mengatakan, keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah. Pasalnya organisasi itu memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan.

IDI dan organisasi profesi medis mengingatkan, situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak, bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan.

Perwakilan PDGI, Rustanto menambahkan, hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen tersebut bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Menurutnya hal ini sejalan dengan prinsip governance

“Dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto