Terindikasi Kecurang, KPU Sampang Bakal Lakukan PSU Pilkada di Dua TPS

Psu dua tps pilkada kpu sampang 2024
Petugas kepolisian bersama PPS Desa Mandangin saat penyerahan logistik Pilkada sampang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang pastikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pencoblosan ulang itu dilakukan atas dasar laporan dugaan kecurangan atau polemik yang terjadi.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto menjelaskan, bahwa sesuai hasil rapat pleno PPK dan Panwas setempat, pihaknya akan segera menggelar PSU Pilkada 2024 di dua TPS. Disebutkan, PSU akan dilakukan sebagai tindaklanjut laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

“Yang dilakukan PSU yakni, di TPS 001 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung, dan di TPS 003 di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun,” ucapnya, Minggu (1/12).

Sementara, kata Aliyanto, untuk pelaksanannya direncanakan akan digelar pada Senin 2 Desember 2024 mendatang. Pasalnya, di tanggal 1 dan 2 kemungkinan dilakukan rekapitulasi hasil suara untuk sembilan kecamatan.

“Rekapitulasi tingkat kabupaten kita jadwalkan pada 4 Desember, jadi di tanggal 1, 2, dan 3 itu sudah selesai semua ditingkat kecamatan,” imbuhnya.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang, Morsidi Ali Syahbana menyampaikan, dua TPS akan dilakukan PSU setelah diduga ada kecurangan. Menurutnya, pelanggaran dua TPS tersebut karena terindikasi adanya oknum pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih.

“Laporan dugaan kecurangan ini disampaikan Panwascam kepada Bawaslu Sampang pada Kamis 28 November 2024, lalu ditindaklanjuti untuk pendampingan klarifikasi pada Jumat 29 November 2024 dengan melibatkan Panwascam, PKD, serta Pengawas TPS,” katanya.

Baca juga:  Bupati Beserta Istri, Kapolres, Sekda, dan Sutan Hadi Berikan Doa Terbaik Untuk Spectra

Morsidi menambahkan, bahwa rekomendasi itu akan diserahkan ke KPU Sampang. Pasalnya, rekomendasi pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

“Yang mengatur penentuan tanggal dan hari pelaksanaan coblos ulang itu keputusan KPU,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *