Oknum Kades yang Diduga Aniaya Anggota BPD Akan Dipanggil Pekan Ini

Oknum Kades Bangkalan
Terlapor Moh Najib dua dari kiri bersama kuasa hukumnya Sigit Sudjatmono paling tengah usai mendatangi Mapolres Bangkalan. (FOTO: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bangkalan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Cangkareman, Kecamatan Konang atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Moh Najib selaku korban atau pelapor kembali mendatangi Polres Bangkalan pada Senin (15/2) kemarin bersama kuasa hukumnya Sigit Sudjatmono. Kedatangannya tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP-B/16/I/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan.

Sigit Sudjatmono kuasa hukum Moh Najib menjelaskan atas kedatangannya di Polres Bangkalan tiada lain menindaklanjuti perkembangan dari Laporan Pengaduan (LP) dua pekan yang lalu.

“Tadi pagi rekan kita sudah ditelpon (pihak kepolisian; red) bahwa sudah ada gelar perkara, terus hari ini naik ke sidik. Mungkin Rabu ada pemeriksaan untuk terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim maduraindepth.com Bangkalan, Selasa (16/2).

Sigit Sudjatmono berharap agar kliennya mendapatkan porsi penanganan yang semestinya, sehingga memenuhi rasa keadilan dari yang melapor. “Jadi psikologisnya sekarang itu, sudah lapor tapi yang terlapor masih mobilitas kemana-mana. Lah itu kan menyentuh rasa keadilan dari pelapor,” tandasnya.

Di lain tempat, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menjelaskan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades terhadap BPD setempat masih dalam proses penanganan.

Baca juga:  Ini Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Kades di Bangkalan

“Masih proses. Pemanggilan mungkin Minggu ini, untuk saksi-saksinya ini sudah kita naikkan ke penyidikan,” singkatnya saat diwawancarai di ruangannya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB yang dilakukan oleh Sulaiman Kades Cangkareman. Kejadian itu bermula saat Moh Najib selaku sekretaris BPD bersama Ahmad ketua BPD Desa Cangkareman Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan mendatangi rumah kepala desa untuk berembuk tempat untuk pemilihan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)

Pada hari Kamis tanggal 28 Jan 2021 sekitar jam 14.00 Wib, Moh Najib bersama dengan Ahmad datang ke rumah terlapor untuk membicarakan pemilihan P2KD Desa Cangkareman. Kemudian Ahmad memberitahu kepada bapak Kades agar rapat Pemilihan P2KD diadakan di rumah Ahmad. Namun Kades tidak setuju dengan usulan tersebut.

BACA JUGA: Ini Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Kades di Bangkalan

Yang dikehendaki bapak kades agar tempat pembentukan panitia tersebut diadakan di balai Desa Cangkareman yang berada di dekat rumahnya. Kemudian dengan adanya usulan dari terlapor Moh Najib dan Ahmad pulang dari rumah terlapor.

Selanjutnya Moh Najib dan Ahmad bermusyawarah di rumah Babin Desa Cangkareman (Bapak Ansori) yang dihadiri tokoh masyarakat dan calon Kades (Lutfi). Sedangkan kedua Calon Kades yang lainnya diwakili. Dari hasil musyawarah tersebut untuk tempat pembentukan P2KD diusulkan di rumah Bapak Naki.

Baca juga:  Demo Pilkades Pamekasan: Sebelumnya Didesak, Sekarang Ditolak

Setelah hasil musyawarah sekitar pukul 17.30 WIB Moh Najib dan Ahmad serta beberapa dari tokoh masyarakat mendatangi kepala desa dengan maksud memberitahukan hasil dari musyawarah tersebut. Kemudian setelah berada di rumah terlapor, korban langsung dipukul oleh terlapor dengan menggunakan sebuah pipa paralon yang diarahkan ke kepala korban. Namun korban sempat menangkisnya dengan tangan kanan.

Selanjutnya terlapor masuk ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa sebilah parang dengan keadaan terhunus. Parang tersebut akan diarahkan kepada pelapor. Namun dengan cepatnya Babin dari polsek konang (Bapak Ansori) memegang terlapor hingga parang tersebut tidak sampai mengenai korban.

Dengan kejadian tersebut korban mendatangi Mapolres Bangkalan dan melaporkan insiden yang menimpa dirinya dengan Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto