Pemkab Sumenep Resmi Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021

Penundaan pilkades serentak 2021 sumenep
Surat keputusan Bupati terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Sumenep resmi ditunda. Keputusan itu seiring adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Kota Keris.

Ketentuan penundaan pesta demokrasi tingkat desa itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati  Sumenep nomor 188/315/KEP/435.013/2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Sumenep nomor 188/314/KEP/435.013/2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa, maka perlu adanya kebijakan terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Sumenep.

Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades menurut dia diambil dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. Khususnya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Diterangkan, jadwal tahapan Pilkades serentak 2021 di Sumenep diubah. Tahapan pada kegiatan hari H pemungutan suara yang dijadwalkan pada 8 Juli 2021 ditunda sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah. Termasuk jadwal tahapan berikutnya.

Ramli mengatakan, penundaan jadwal tahapan Pilkades tidak membatalkan hasil tahapan sebelumnya yang telah diselenggarakan. Artinya, ketika Pilkades serentak kembali dilanjutkan, tahapan pelaksanaan tidak perlu dimulai dari awal. Melainkan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Dia menambahkan, keputusan perubahan jadwal tahapan Pilkades serentak itu mulai berlaku sejak Senin, 5 Juli 2021. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *