Ini Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Kades di Bangkalan

Penganiayaan Kades Cangkarman Bangkalan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja usai diwawancarai di ruangan kerjanya, Jumat (29/1). (FOTO: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Kepala Desa (Kades) Cangkarman, Kecamatan Konang Sulaiman dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangkalan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (29/1).

Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Moh. Najib selaku Sekretaris BPD bersama Ketua BPD Ahmad mendatangi rumah Kades Sulaiman. Kedatangan keduanya guna membicarakan tentang pemilihan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Cangkarman.

Kemudian Ahmad memberitahu kepada Kades Sulaiman selaku terlapor agar rapat pemilihan P2KD diadakan di rumah Ahmad. Namun Kades tidak setuju dengan usulan tersebut. Pasalnya yang dikehendaki Kades agar tempat pembentukan P2KD diadakan di Balai Desa Cangkareman yang berada di dekat rumahnya.

Kemudian dengan adanya usulan dari terlapor, Moh Najib dan Ahmad pulang dari rumah terlapor. Selanjutnya keduanya bermusyawarah di rumah Babin Desa Cangkareman (Bapak Ansori) yang dihadiri tokoh masyarakat dan calon Kades (Lutfi). Sedangkan kedua calon Kades yang lainnya diwakili.

Dari hasil musyawarah tersebut untuk tempat pembentukan P2KD diusulkan di rumah Bapak Naki.

Setelah hasil musyawarah sekitar pukul 17.30 WIB Moh Najib dan Ahmad serta beberapa dari tokoh masyarakat mendatangi Kades Sulaiman dengan maksud memberitahukan hasil dari musyawarah tersebut. Kemudian setelah berada di rumah terlapor, korban langsung dipukul oleh terlapor dengan menggunakan sebuah pipa paralon yang diarahkan ke kepala korban. Namun korban sempat menangkisnya dengan tangan kanan.

Baca juga:  Pria Madura Ini Sayat Wajah Mantan Istri Gunakan Silet Lipat

Selanjutnya terlapor masuk ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa sebilah parang dengan keadaan terhunus. Parang tersebut akan diarahkan kepada Moh. Najib, namun dengan cepatnya Babin dari Polsek Konang (Bapak Ansori) memegang terlapor hingga parang tersebut tidak sampai mengenai korban.

Kemudian terlapor dilerai, sedangkan korban meninggalkan rumah terlapor karena merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan pada.

“Saya berkunjung yang terakhir kali (ketiga kalinya) saat tiba di rumah kepala desa dan duduk tiba-tiba saya dipukul tanpa sepatah katapun” ujar Moh. Najib saat dikonfirmasi oleh tim maduraindepth.com Bangkalan melalui sambungan seluler, Jumat (29/1).

Dengan kejadian tersebut korban mendatangi Mapolres Bangkalan dan melaporkan insiden yang menimpa dirinya dengan Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Dengan adanya tindakan seperti itu, saya mengikuti jalur hukum bagaimana mestinya, biarlah ranah hukum yang berjalan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa tadi pagi korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Bangkalan dengan berdasar laporan polisi nomor: LP-B/16/I/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan bahwa pihaknya akan memproses laporan dari pelapor.

“Kita proses, tapi ini kan hari pertama jadi nanti akan kita panggil semua pihak yang terkait dengan peristiwa ini akan kita proses sebagaimana mestinya. Dan untuk minggu depan saksi akan dilakukan pemanggilan,” ungkap pria kelahiran Sumedang itu saat diwawancarai di ruangannya.

Baca juga:  Relawan Beta Gibran Madura Sambut Baik Putusan MK Soal Batasan Umur Capres-Cawapres

Lanjut pria tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat menjelang Pilkades untuk selalu menjaga kondusifitas dan keamanan. Jangan mudah terprovokasi yang akhirnya menyebabkan kerugian.

“Menahan diri dan jangan mudah terprovokasi ikuti aturan yang ada dan jaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sekedar untuk informasi, dengan insiden tersebut korban mengalami lebam atau memar pada tangan kanan. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *