Tiga Pemuda Asal Kecamatan Bluto Diringkus Polisi Akibat Kasus Narkoba

Pemuda bluto terlibat kasus narkoba
Tiga pemuda asal Kecamatan Bluto, Sumenep menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil memborgol tiga warga asal Kecamatan Bluto. Semua pria tersebut, terseret kasus penyalahgunaan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, awalnya polisi berhasil meringkus pria berinisial KB, 39 tahun, asal Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Penangkapan tersangka KB, berlangsung pada Minggu (21/4), sekitar pukul 16.30. Yaitu di salah satu rumah warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ungkapnya.

Maka dari itu, polisi segera mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP), pasca memperoleh informasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka KB berada di lokasi dan langsung diringkus oleh polisi saat itu juga.

“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat kurang lebih 0,23 gram yang diletakkan di pinggir jalan Desa Langsar, Kecamatan Saronggi,” tuturnya.

Selain itu, terdapat sejumlah BB lain yang berhasil diamankan dari tersangka. Meliputi satu pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit handphone milik tersangka. Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Sumenep.

Satreskoba Polres Sumenep terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Keris. Khususnya, jaringan peredaran narkoba dari tersangka KB. Tidak butuh waktu lama, satu tersangka yang lain juga berhasil diamankan pada hari yang sama.

Baca juga:  Kondektur Bus Pingsan di Terminal Sumenep, Petugas Sebut Bukan Covid-19

Dia adalah TH, pria usia 43 tahun, yang merupakan tetangga tersangka KB di Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep. Operasi penangkapan tersangka TH, berlangsung sekitar pukul 18.00 petang. Polisi mendapatkan alamat rumah TH, dari hasil pengembangan kasus tersangka KB.

“Saat petugas mendatangi lokasi (rumah tersangka, Red), posisi tersangka sedang berada di teras rumah,” ujarnya.

Sama seperti yang dilakukan kepada tersangka KB, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka TH. Hasilnya, ditemukan BB berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat kurang lebih 0,36 gram di dalam saku baju tersangka. Handphone milik tersangka juga disita oleh polisi sebagai BB.

Sehari setelahnya, yaitu pada Senin (22/4) pukul 10.00 pagi, Satreskoba Polres Sumenep kembali meringkus pemuda asal Kecamatan Bluto. Tersangka itu, berinisial MH, 29 tahun, asal Dusun Temor Lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kata Widiarti, polisi sudah mengantongi informasi bahwa terdapat transaksi pereadaran narkoba di Kecamatan Bluto, Sumenep. “Petugas menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi yang di informasikan. Supaya, bisa dilakukan penyelidikan secara intensif,” jelasnya.

Saat tiba di TKP, Tim Satreskoba Polres Sumenep mengetahui keberadaan tersangka MH dengan gelagat yang mencurigakan. Maka dari itu, polisi langsung mengamankan tersangka. “Saat menggeledah rumah yang ditempati tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Baca juga:  Tiga Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Petugas Polres Sumenep

Mengenai narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam toples plastik berwarna bening itu, berjumlah sebanyak enam poket klip kecil dengan berat kurang lebih 1,53 gram. Sedangkan, BB lain yang juga ditemukan di rumah tersangka MH, yaitu satu buah dompet warna hijau yang diduga biasa dipakai untuk menyimpan narkoba.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik warna silver. Dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan. Satu bungkus kantong plastik yang di dalamnya berisi sejumlah plastik kecil.

“Seperangkat alat-alat itu (BB, Red), sengaja disimpan atau disembunyikan di dalam gentong air yang kosong,” ujarnya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, maka tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *