Keterangan Kejari Sumenep Bertolak Belakang dari Pernyataan Rofi’ie

Oknum jaksa kejari sumenep
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata saat ditemui awak media di kantornya, Senin (10/6). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Dugaan kasus pemerasan oleh oknum Jaksa Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan terus bergulir. Teranyar, pihak kejaksaan memberikan keterangan terkait kabar tidak sedap yang sudah ramai beredar tersebut.

Sesuai janji, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata bersedia menemui sejumlah awak media pada Senin (10/6). Untuk itu, media ini kembali mendatangi kejaksaan pada pukul 09.00, untuk meminta keterangan secara jelas.

Indra menjelaskan, mengenai status terdakwa Almarhum Zainol Hayat, merupakan tahanan Pengadilan Negeri Sumenep. Sebab, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan untuk menjalani proses sidang.

“Sejak dilimpahkan, perkara ini ke pengadilan, maka hak dan tanggungjawab sudah di pengadilan. Kalaupun mau mengeluarkan tahanan dari rutan, maka harus ada penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Terlepas dari itu, Indra juga memberikan konfirmasi terkait isu tidak sedap tentang dugaan pemerasan oleh Jaksa Hanis. Dia mengklaim, kasus itu tidak pernah terjadi. Hal itu, dibuktikan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada keluarga Zainol.

“Terkait ada yang teriak kembalikan uangnya, kami sudah melakukan klarifikasi kepada keluarga. Termasuk juga kepada tahanan lain yang ada di Rutan. Tidak pernah ada uang mengalir ke sini (Kejari Sumenep, Red),” dalihnya.

Bahkan, lanjut Indra, keterangan yang dia sampaikan telah dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari keluarga terdakwa Almarhum Zainol. Surat pernyataan yang dimaksud, ditandatangani langsung oleh Moh Rofi’ie sebagai ayah dari almarhum terdakwa.

Baca juga:  Ini Asal Korban Dugaan Pembacokan di Arosbaya Bangkalan

“Isi dari surat pernyataan, uang itu ada di keluarga, di rumahnya. Tidak pernah sampai ke sini (Kejari, Red),” tegasnya.

Disebutkan, bahwa surat pernyataan dari keluarga Zainol, ditandatangani secara resmi di atas meterai. Sekaligus, disaksikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Prenduan, Eko Wahyudi.

“Intinya, kita tidak pernah menerima uang itu,” klaimnya.

Indra menyampaikan, bahwa oknum Jaksa Kejari Sumenep yang disebut belum sempat menerima uang sama sekali dari keluarga Zainol. Sebab, uang itu langsung diarahkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Intinya, uang itu tidak sampai di kami, di sini. Dan itu, ada surat pernyataannya. Kami bukannya ngalur ngidul, jadi intinya yang pasti seperti itu,” katanya.

Menurutnya, surat pernyataan tersebut ditandatangani pada Jumat (7/6). Namun, saat ditanya bukti fisik dari surat pernyataan yang dimaksud, Indra tidak mau menunjukkan kepada awak media.

“Surat pernyataan itu, adalah untuk internal kami,” ujarnya.

Berikut isi surat pernyataan sesuai yang dibacakan oleh Indra di handphone-nya:

Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini, Moh. Rofi’ie, Sumenep, Laki-laki, Islam, Pekerjaan Swasta, Indonesia, Suku Madura, Dusun Drusah Barat, RT 021/RW 004, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Dengan ini kami menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa saya merupakan orang tua dari terdakwa Almarhum Zainol Hayat.
2. Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait dengan untuk meringankan hukuman.
3. Bahwa sampai sekarang, uang masih saya pegang dan disimpan di rumah.
4. Bahwa saya selaku orang tua sudah mengikhlaskan Zainol Hayat karena sudah merupakan takdir.
5. Bahwa saya tidak akan menuntut apapun kepada pihak-pihak yang memproses perkara atas nama terdakwa khairil hadi bin hamidi dkk.

Demikiam surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari siapapun. Dan apabila saya melanggar pernyataan yang saya buat, saya sanggup diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tertanda Moh. Rofi’ie dan disaksikan Kepala Desa Prenduan.

“Surat pernyataan ditandatangani di balai desa,” pungkas Indra.

Baca juga:  Pastikan Tuntutan Demonstran Dicatat dan Jadi Atensi Pemerintah

Rofi’ie Sebut Sempat Serahkan Uang Rp 22 Juta

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, maduraindepth.com telah mengkonfirmasi keluarga korban di rumah duka. Pertemuan awak media dengan Rofi’ie, ayah Almarhum Zainol Hayat, untuk kepentingan pemberitaan berlangsung pada Rabu (5/6) pukul 22.27 malam.

Berdasar keterangan yang disampaikan kepada jurnalis, Rofi’ie diminta untuk menyerahkan sejumlah uang oleh Jaksa Hanis. Nominal uang yang diminta pertama kali, mencapai sebesar Rp 30 juta.

“Saya tidak menawarkan. Tetapi diminta,” ucapnya, Rabu (5/6).

Setelah dilakukan proses negosiasi dengan waktu cukup lama, akhirnya uang yang diminta dikurangi menjadi Rp 25 juta. Jumlah tersebut, masih dianggap terlalu besar. Sehingga tidak dapat dipenuhi. Akhirnya, Rofi’ie hanya mampu terbayar sebesar Rp 22 juta.

“Uang itu diserahkan di ruangan Pak Hanis. Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang,” tuturnya.

Meskipun begitu, Rofi’ie tidak kunjung mendapatkan perkembangan informasi dari oknum Jaksa Kejari Sumenep tersebut. Khususnya, mengenai proses hukum terhadap anaknya, Zainol Hayat, yang saat itu menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Pil YY.

Dari hal tersebut, maka Rofi’ie kembali mendatangi Jaksa Hanis di ruang kerjanya di Kantor Kejari Sumenep. Setelah bertemu, ternyata uang sebesar Rp 22 juta itu disodorkan kembali oleh Jaksa Hanis kepada Rofi’ie.

“Uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tuturnya.

Baca juga:  Kolaborasi dengan Kejari Sumenep, KPP Gelar Program Jaksa Sahabat Guru

Uang sebesar Rp 22 juta yang diminta oleh Jaksa Hanis, sempat diserahkan kepada Panitera PN Sumenep Zaini. Hal tersebut, dilakukan oleh Rofi’ie atas petunjuk dari Jaksa Hanis.

“Uang itu, saya serahkan kepada Pak Zaini di musalah pengadilan,” terangnya.

Setelah beberapa minggu kemudian, uang itu dikembalikan oleh Zaini. Namun, awalnya ditolak oleh Rofi’ie. Upaya pengembalian uang, hingga berlangsung dua kali dalam waktu yang berbeda. Akhirnya, Rofi’ie menerima uang itu karena Zaini berdalih tidak bisa membantu karena segera berangkat haji tahun ini.

“Saya membawa uang itu ke Pak Arief. Kata Pak Arief, disuruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *