FPK Gelar Aksi Seruan Moral di Kantor Kejari Sumenep, Minta Kasus Pemerasan Diusut Tuntas

Aksi depan kejari sumenep usut pemerasan oknum jaksa
Sejumlah aktivis FPK menggelar aksi seruan moral di depan Kantor Kejari Sumenep mengenai dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa, Sabtu (8/6) malam. (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Supremasi hukum di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dianggap tidak baik-baik saja. Bahkan, institusi aparat penegak hukum (APH) tersebut, tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya, sorotan itu datang dari Front Pejuang Keadilan (FPK). Sejumlah pemuda yang tergabung dalam perkumpulan tersebut, menggelar aksi seruan moral di depan Kantor Kejari Sumenep, Sabtu (8/6) malam.

Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan penegakan supremasi hukum di tubuh Kejari Sumenep. Sebab, belakangan ini sedangan menjadi perbincangan publik terkait kasus dugaan pemerasan oleh salah satu oknum jaksa.

Korlap Aksi FPK Abd Halim mengungkapkan, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan adalah Hanis Aristya Hermawan. Dia menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejari Sumenep.

Sedangkan, korbannya adalah keluarga Zainol Hayat. Dia merupakan tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep yang terjerat kasus penyalahgunaan Pil YY dan meninggal dunia pada Minggu (2/6).

“Kali ini, kami menggelar tahlil bersama dan menyampaikan pernyataan sikap. Yaitu terkait oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tahanan,” katanya.

Halim menyebutkan, aksi solidaritas tersebut sengaja digelar pada Sabtu (8/6) malam. Sebab, kata dia, waktu tersebut bertepatan dengan tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat. Yakni sebagai pihak korban dari dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Hanis.

Baca juga:  Pemerintah Janji Perbaiki Jalan Kampung di Sampang Kota Pada Tahun Ini

Disampaikan, bahwa keluarga korban pada mulanya mendatangi Kantor Kejari Sumenep untuk menyakan perkembangan kasus yang menjerat Zainol. Hanya, pada saat itu malah diminta uang sebesar Rp 30 juta oleh Jaksa Hanis.

“Dalam alotnya negosiasi, menjadi sekitar 25 juta. Namun, terbayar Rp 22 juta,” sebut Halim.

Uang itu, diantarkan langsung ke Kantor Kejari Sumenep. Tetapi, uang itu sempat ditolak oleh Jaksa Hanis. Karena, uang yang dibawa adalah recehan alias pecahan kecil. Sehingga, harus ditukar terlebih dahulu menjadi uang pecahan besar.

Atas mencuatnya dugaan kasus pemerasan tersebut, Halim meminta agar supremasi hukum ditegakkan. Yaitu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tegakkan supremasi hukum sesuai peraturan. Usut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama oknum jaksa,” tandasnya.

Pada aksi solidaritas ini, terdapat sejumlah poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh FPK. Berikut teks pernyataan sikap tersebut:

“Kami Front Pejuang Keadilan (FPK) bersama Keluarga Zainol Hayat, korban pemerasan oleh oknum Jaksa Kejari Sumenep, dengan ini menuntut;
1. Dalam 3×24 jam, kami meminta Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa;
2. Tegakkan supremasi hukum di tubuh Kejari Sumenep sebagai institusi aparat penegak hukum;
3. Usut tuntas dan adili oknum Jaksa Hanis yang diduga terseret sebagai pelaku pemerasan terhadap salah satu keluarga tahanan.” (bus/*)

Baca juga:  Densus 88 Tangkap Guru Hingga Kepala Sekolah di Sumenep

Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *