maduraindepth.com – Proses hukum untuk perkara kasus penyalahgunaan Pil YY yang sebelumnya menjerat terdakwa almarhum Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie, sudah inkrah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua terdakwa lain yang masuk dalam satu pokok perkara dengan Zainol.
Dua terdakwa lain yang dimaksud, adalah Khairul Anam bin Wasid dan Khairil Hadi bin Hamidi. Terkait perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, menggelar sidang putusan untuk penyalahgunaan Pil YY itu, Selasa (11/6).
Sebelumnya, ketiga terdakwa dalam kasus ini, dituntut dengan kurungan penjara masing-masing selama satu tahun. Tuntutan itu, dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan.
Meskipun begitu, berdasar hasil putusan sidang, Majelis Hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis terhadap masing-masing terdakwa, jauh di bawah tuntutan. Semula ketiganya dituntut 12 bulan hukuman penjara. Namun, akhirnya diputus dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Sidang putusan tersebut, dipimpin langsung dan dibacakan oleh Ketua Majelis Muhammad Arief Fatony. Kepada maduraindepth.com, dia menjelaskan terkait pertimbangan putusan yang jauh di bawah tuntutan jaksa.
“Yang menjadi pertimbangan terhadap putusan, karena barang bukti yang dijual oleh para terdakwa sedikit. Mereka bukan sindikat peredaran Pil YY,” ungkpanya, Rabu (12/6).
Bahkan, lanjut Arief, jangkauan peredarannya belum meluas ke berbagai daerah lain. Hanya sekadar beredar di wilayah Kecamatan Pragaan. Selain itu, kata dia, yang juga menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman ringan, karena usia terdakwa masih tergolong muda dan berstatus sebagai pelajar.
“Jadi, harapannya bisa memperbaiki masa depannya,” jelas Arief.
Khusus perkara yang menjerat terdakwa almarhum Zainol Hayat, dianggap gugur. Karena, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sehingga, tidak bisa dijatuhi hukuman. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 77 KUHP.
“Kewenangan menuntut pidana dihapus jika terdakwa meninggal dunia. Jadi untuk terdakwa atas nama Zainul Hayat dinyatakan gugur,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terpidana Khairil Hadi, Marlaf Sucipto menyampaikan, bahwa kliennya menerima secara penuh atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep. Sehingga, dalam kasus tersebut tidak akan dilakukan upaya hukum banding.
“Klien saya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih selama lima bulan. Jadi, kurungan penjara yang harus dijalani kurang lebih sudah tersisa dua bulan. Karena, dipotong masa tahanan,” katanya.
Sedangkan, Kuasa hukum terpidana Khairul Anam, Jakfar Faruq Abdillah mengatakan, bahwa kliennya juga menerima secara penuh terhadap putusan majelis hakim. Untuk itu, pihaknya juga tidak akan melakukan upaya hukum banding atas perkara tersebut.
“Klien saya sudah menyatakan menerima terhadap putusan. Itu disampaikan sendiri saat sidang putusan. Saya rasa, putusan tersebut memang sudah sangat bijaksana,” pungkasnya. (bus/*)