maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memanggil kepala sekolah (Kepsek) SDN Banyuanyar 2 Sampang, inisial ESU. Pemanggilan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan tersangka Akh. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi.
“Dipanggil jadi saksi,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo, Senin (29/7/2019).
Dijelaskan Edi, saat ini kasus penerimaan fee yang dilakukan Akh. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih melengkapi administrasi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca Juga :
- Diduga Korupsi Dana RKB SD, Dua ASN Disdik Ditangkap Kejari Sampang
- Setelah Jadi Tersangka Ambruknya SMPN 2 Ketapang, Rojiun Terseret Kasus Baru
“Kemudian mengecek dokumen-dokumen yang dilakukan penyitaan, itu saja,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Sarana dan Prasana Disdik Sampang, Akh. Rojiun bersama stafnya, Moh. Edi Wahyudi ditangkap oleh tim Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada Rabu (27/7). Keduanya ditangkap karena diduga menerima fee pengerjaan pembangunan RKB SDN 2 Sampang dengan total anggaran Rp 1,4 miliar.
Dari penangkapan tersebut, Kejari Sampang menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 75 juta, buku catatan yang diduga catatan penarikan fee sejak tahun 2017, tiga buah buku rekening, BNI, BRI dan BCA, serta satu unit mobil CRV. (MH/AW)