maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Fadilah Helmi, S.H., M.H., membeberkan capaian penegakan hukum sepanjang 2025 dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (9/12). Dalam paparannya, Fadilah menegaskan komitmen kejaksaan terhadap transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari menyoroti penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satu yang menonjol ialah penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn. Selain itu, dua perkara besar—dugaan penyimpangan BLUD dan dugaan korupsi dana DAK Pendidikan—masih berada pada tahap penyelidikan karena proses pengumpulan alat bukti belum rampung. Sepanjang 2025, capaian Bidang Tindak Pidana Khusus mencakup tiga penyelidikan, dua penyidikan, enam pra-penuntutan, 19 penuntutan, dan 11 eksekusi.
Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Sampang meraih predikat Juara 1 Penanganan Pidum se-Jawa Timur. Berbagai perkara menonjol seperti narkoba, pencabulan, serta tindak pidana lainnya berhasil ditangani. Total capaian meliputi 379 pra-penuntutan, 271 penuntutan, 252 eksekusi, serta lima perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Pada Bidang Intelijen, semua target kegiatan sepanjang tahun terpenuhi. Program Jaksa Masuk Sekolah tercapai melebihi target, sementara edukasi antikorupsi terus digencarkan, termasuk melalui penyuluhan kepada para kepala desa di Kecamatan Camplong.
Kinerja positif juga tercermin dari pemulihan keuangan negara, yang mencapai Rp 311,6 juta, sebagian besar berasal dari perkara Dana Desa Gunung Rancak. Adapun uang sitaan penyidikan yang dititipkan di Kejari tercatat sebesar Rp 642,8 juta.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan seluruh pelayanan hukum dan pendampingan kepada instansi pemerintah, dan pengelolaan barang bukti menghasilkan PNBP sebesar Rp 45,8 juta.
Dalam sesi tanya jawab, Fadilah Helmi memastikan bahwa seluruh perkara Dana Desa sejak 2020 telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kasus Gunung Rancak yang tuntas pada 2025.(Poer/MH)














